Crispy

Polisi Bubarkan Kerumunan Massa Sidang HRS. Lima Belas Orang Diamankan

Kericuhan melibatkan massa pengunjuk rasa dengan aparat keamanaan yang menjaga bersamaan dengan sidang vonis banding.

JERNIH-Terjadi kericuhan dilokasi tak jauh dari Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tempat dilangsungkannya sidang kasus tes Swab RS Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan agenda sidang pembacaan vonis, pada Senin (30/8/2021).

Polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga merupakan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab dalam kericuhan yang terjadi di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Ya, sekitar 15-an ( orang diamankan), dibawa ke Polda semua,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menyebut jumlah massa yang diamankan dan membenarkan bahwa belasan orang itu merupakan massa simpatisan Habib Rizieq.

“Tadi anarkis lempar batu dan nutup jalan, kita imbau bubar,” kata Setyo menambahkan.

Kericuhan terjadi usai pembacaan putusan banding Rizieq Shihab dalam kasus hasil Swab RS Ummi Bogor. Kericuhan melibatkan massa pengunjuk rasa dengan aparat keamanaan yang menjaga bersamaan dengan sidang vonis banding. Tepatnya di perempatan Coca-Cola, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Polisi terpaksa menghalau kerumunan massa yang datang dalam jumlah cukup banyak dengan menggunakan truk. Beberapa peserta aksi diamankan polisi karena diduga hendak melakukan kerusuhan.

Untuk menjaga meluasnya kericuhan dan mengamankan pengguna jalan lainnya, Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa mengalihkan arus lalu lintas di depan Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta.

Sementara kendaraan taktis kepolisian diparkir sepanjang jalur lambat. Adapun kendaraan taktis yag terlihat diantaranya mobil water cannon, pengurai massa (raimas) hingga barracuda hingga motor thrill yang disiagakan oleh polisi.

Sejumlah aparat kepolisian berseragam Nampak berjaga-jaga di sepanjang trotoar. Tak terlihat kemacetan lalu lintas meskipun jalur lambat masih ditutup. Hanya saja tak terjadi kemacetan lalu lintas pada jalur cepat

Dalam sidang banding tersebut, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap petinggi FPI, Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. PT DKI tetap memvonis Imam Besar Habib Rizieq empat tahun penjara di tingkat banding. (tvl)

Back to top button