Crispy

Polisi Cyduk Delapan Tersangka Pembobol Rekening Ilham Bintang

JAKARTA- Subdit Jatanras Direktorat Reserse  Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus kasus pembobolan rekening wartawan senior, Ilham Bintang serta menangkap komplotannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020), mengatakan, sebanyak delapan tersangka berinisial D, H, H, R, T, W, J dan A, dua diantaranya wanita, berhasil ditangkap.

“Menangkap delapan pelaku yang salah satunya D merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, tujuh tersangka lainnya ditangkap di DKI Jakarta,”kata Yusri.

Modus yang dilakukan komplotan adalah melalukan pembobolan rekening Ilham Bintang, melalui nomor telepon seluler milik korban. D membeli data nasabah bank dan slip OJK untuk mengetahui data korban yang akan dijadikan target. D mendapat data dari tersangka H yang bekerja di salah satu bank BPR di Jakarta.

“Sedangkan tersangka R dan HN berperan membantu H menyiapkan data-data tersebut”.

Selanjutnya tersangka W, AY, dan TR, bertugas datang ke gerai Indosat yang ada di Jakarta untuk menduplikat SIM Card korban.

“Tersangka JW bertugas membuat KTP palsu atas nama Ilham Bintang dengan foto orang lain”

Sementara untuk memuluskan rencana pembuatan kartu SIM card baru, D terus memastikan nomor handphone Ilham Bintang dalam keadaan mati. Kala itu Ilham tengah pergi ke Amerika sehingga komplotan ini leluasa mengobrak abrik data digital milik Ilham

Dengan duplikasi nomor handphone di tangan, para tersangka membobol e-mail dan mengganti paswordnya. Selanjutnya masuk ke kode m-banking milik korban dan menguras isi rekening.

“Setelah e-mail terbuka keluarlah data Bank BNI dan Commonwealth yang dilaporkan Ilham Bintang kalau 2 rekening beliau habis terkuras. Kerugian total dari Commonwealth Rp 200 juta lebih, BNI Rp 83 juta. Dari BNI sudah mengembalikan sebanyak Rp 83 juta ke korban, yang dari Commonwealth kami belum dengar kabar sampai saat ini,” kata Yusri.

Panit 2 Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Hendro Sukmoro mengatakan, dari hasil interogasi, diketahui bahwa H menjual data-data tersebut seharga Rp 100 ribu per satu data. Data yang dijual berisi nama, nomor telepon, alamat, hingga jumlah uang di dalam rekening.

“Dia jual sejak Januari 2019. Dia jual dulu dari Januari sampai Desember 2019 dia jual Rp 100 ribu (per satu data). Per 6 Januari dia jual Rp 75 ribu,” 

Hendro juga menjelaskan tersangka H, sepanjang Januari 2019 sampai Februari 2020 dari aksi kejahatannya berhasil mendapatkan uang sekitar Rp 500 juta. Sedangkan tersangka D alias Desar (28) sudah 2 tahun menjalankan aksinya sebanyak 19 kali dengan keuntungan mencapai Rp 1 miliar.

Yusri juga menjelaskan bahwa tersangka D memiliki beberapa tim komplotan di beberapa daerah.

“Tersangka D selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kita dalami,”.

Di rumah tersangka D, polisi menyita barang bukti berupa senjata api.

Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Ilham Bintang melaporkan kasus dugaan pembobolan rekening miliknya yang saldonya ditransfer ke hampir seratus rekening. Ia melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ. Ilham juga telah menunjuk Elza Sjarief sebagai kuasa hukumnya.

(tvl)

Back to top button