Crispy

Polisi Periksa Tiga Saksi Pasca Ferdinand Hutahaean Dilaporkan

“Melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat ini tiga saksi sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya”

JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri langsung menindaklanjuti laporan seseorang berinisial HP atas cuitan mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur SARA. Sebab berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, kini telah terhitung tiga orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik, yakni satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya.

“Melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat ini tiga saksi sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” ujarnya.

Ramadhan menegaskan Polri memproses laporan tersebut secara adil dan transparan. “Ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadilan, jadi penyidik Bareskrim Polri melakukan setiap laporan tindak pidana yang dilaporkan secara profesional,” kata Ramadhan.

“Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran,” Ramadhan menambahkan.

Ferdinand dilaporkan HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Dengan nomor laporan polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.

“Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH (Ferdinand Hutahaean) dengan user name @FerdinanHaean3,” kata Ramadhan.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa postingan dan tangkapan layar akun milik Ferdinand Hutahaean. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan didalami serta ditindaklanjuti oleh penyidik.

Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Sebelumnya, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.

Tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Back to top button