Crispy

Polisi Ringkus Perempuan Penyebar Berita Bohong Omnibus Law UU Ciptaker

Dalam pengakuannya VE melakukan perbuatannya karena sedang tidak bekerja dan kecewa dengan aturan tersebut.

JERNIH-Bareskrim Polri berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan menangkap penyebar berita bohong tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja. Pelaku tersebut seorang seorang perempuan berinisial VE yang menyebar berita bohong tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja menggunakan media sosial Twitter. Dia diduga menyebarkan hoaks lewat akun @videlyaeyang.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan VE berhasil diringkus pada 8 Oktober lalu di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Ada seorang perempuan diduga melakukan penyebaran yang tidak benar di Twitter-nya @videlyae,” kata Argo di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020).

VE telah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui VE telah menyebarkan berita bohong lewat akun Twitternya dan dinilai berpotensi menyebabkan keonaran. Argo menerangkan hoaks yang disebarkan oleh VE adalah 12 pasal dalam di Omnibus Law UU Ciptaker.

“Ada 12 pasal yang disebarkan, contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain. Itu sudah beredar dalam masyarakat sehingga masyarakat terprovokasi,”.

Dalam pengakuannya VE melakukan perbuatannya karena sedang tidak bekerja dan kecewa dengan aturan tersebut. Dia kemudian berinisiatif  menyebarkan informasi keliru lewat media sosial.

Selanjutnya EV harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena dia diancam dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sebelumnya, beberapa menteri telah meluruskan informasi keliru mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang beredar di media sosial. Informasi keliru tersebut dinilai membuat masyarakat menjadi salah paham.

Disamping itu polisi juga ikut meluruskan informasi-informasi keliru ihwal Omnibus Law UU Cipta Kerja. Polisi memanfaatkan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya untuk memberi pencerahan pada masyarakat terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. (tvl)

Back to top button