Crispy

Polisi tak Izinkan Rencana Aksi 1812 Besok

Polisi tetap akan menyiapkan pengamanan, meskipun tidak menerbitkan izin kegiatan.

JERNIH-Polda Metro Jaya memastikan tak mengeluarkan izin bagi sejumlah kelompok yang hendak menggelar Aksi 1812 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Mereka bermaksud menggelar aksi dan menuntut pengusutan 6 laskar FPI yang tewas ditembak serta meminta Habib Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan.

“Ya, polda tidak mengeluarkan. Izin tidak dikeluarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Untuk itu pihaknya akan melakukan antisipasi guna mencegah massa berkumpul dan membentuk kerumunan. Polisi akan berupaya mencegat mereka dari titik pemberangkatan.

“Kita akan lakukan operasi kemanusiaan. Kita mulai dari mana? Preventif kita mulai dari Bekasi, dari daerah kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan yang akan kita lakukan,” kata Yusri menjelaskan cara mencegah mereka yang hendak ke Jakarta.

Nantinya para petugas baik Babinkamtibmas dan Babinsa akan melakukan himbauan pada masyarakat untuk membatalkan rencana mereka berangkat ke Jakarta.

“Kita secara preventif kita sampaikan mau ada kumpul 10 orang, kita akan datangi. Mekanismenya seperti itu,” kata Yusri lebih lanjut.

Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengingatkan agar mereka membatalkan aksi mereka di depan Istana karena akan menimbulkan kerumunan dan menjadi klaster baru karena bisa terjadi penularan Covid-19 .

Sebelumnya beredar poster yang berisi ajakan bertajuk ‘Aksi 1812 bersama anak NKRI’. Aksi akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, setelah salat Jumat pukul 13.00 WIB. Dalam aksinya mereka akan menuntut pengusutan 6 laskar FPI yang tewas ditembak serta meminta HRS dibebaskan.

Sejak 12 Desember lalu, HRS telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kerumunan dengan dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP berisi tentang upaya penghasutan. HRS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari. (tvl)

Back to top button