Crispy

Polres Garut Bongkar Pabrik Uang Palsu, Sita 1.223 Lembar Pecahan Rp100 Ribu

JERNIH – Jajaran Polres Garut berhasil membongkar sindikat pembuat uang palsu yang beroperasi di sebuah perumahan elite di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam penggerebekan yang mengejutkan, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita ribuan lembar uang palsu senilai ratusan juta rupiah.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan produksi dan peredaran uang palsu. Setelah diselidiki, kami langsung menggerebek rumah di Perumahan Rabbany Regency,” ujar Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025).

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (47), warga asal Sulawesi Selatan; RP (26), warga Kabupaten Serang; dan DS (27), warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah siap edar.

Ia menyebutkan selain uang palsu yang siap edar ada juga pecahan seratus ribu rupiah palsu sebanyak 80 lembar yang belum dipasang nomor seri dan pita, kemudian 428 lembaran belum dicetak proses akhir, 986 lembar pecahan bentuk lembaran berjumlah empat lembar uang palsu.

Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan untuk memproduksi uang palsu, seperti mesin cetak, laptop, alat sablon, tinta UV, serta berbagai alat dan bahan lainnya. “Tidak hanya uang palsu yang kami sita, ada juga peralatan atau mesin cetaknya sudah kita amankan,” katanya.

Residivis Jadi Otak Sindikat

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, tersangka utama berinisial A adalah seorang residivis yang pernah melakukan kejahatan serupa di Jawa Tengah. Ia dibantu oleh dua tersangka lainnya untuk menjalankan operasi ilegal ini. “Modusnya, tersangka memproduksi uang palsu lalu menjualnya ke pengedar untuk diedarkan ke masyarakat,” jelas Joko.

Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.

Back to top button