Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Sindikat Pemalsu Kartu Kredit
JAKARTA-Pelaku pemalsu dan penggelapan kartu kredit berhasil diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam aksinya para pelaku berhasil meraup uang lebih dari Rp 1 miliar yang dibobol dari beberapa bank.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar (Kombes) Heru Novianto menjelaskan jajaranya berhasil menangkap pelaku pemalsuan dan penggelapan kartu kredit setelah pihaknya menangkap Aminah Alatas warga Jalan Gardu Perum, Kramat Jati dan Yohanes Paul Radiva warga Bogor pekan lalu.
“Penangkapan ini bermula adanya laporan dari pihak bank yang dirugikan atas penipuan dan penggelapan kartu kredit. Mereka memalsukan KTP yang kemudian mengajukan ke kredit bank. Dalam aksinya kedua pelaku menggunakan kartu kredit seolah-olah hendak membeli barang namun menarik uang tunai,” kata Heru.
Heru juga menjelaskan modus pelaku adalah mengajukan aplikasi kartu kredit dengan memalsukan identitasnya.
“Tersangka melakukan pemalsuan identitas yaitu memalsukan KTP, nama, dan fotonya. Kemudian diajukan ke pihak kredit bank,” kata Heru di Polres Metro Jakpus, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Heru menambahkan dalam aksinya mereka memanfaatkan 64 buah handphone berbagai merk yang digunakan dalam setiap aksinya. Semua handphone dikasih nomor untuk memudahkan mereka mengingat bila pihak bank melakukan pengecekan.
“Handphone-handphone tersebut mereka dikasih nama, jadi kalau sewaktu-waktu pihak bank telepon untuk klarifiksi, mereka gampang tinggal sebut iya bener saya yang ajukan,” kata Heru menjelaskan modus operandi mereka.
Di samping barang bukti berupa 64 handphone, berhasil disita juga 43 dokumen pemohon persyaratan aplikasinya kartu kredit dari bank swasta, beberapa kartu kredit dari bank, satu unit mobil kijang Innova dengan nomor polisi B 1377 UKP.
Dari laporan pihak bank yang dirugikan, diketahui Bank Mega mengalami kerugian hampir satu miliar.
“Bank Mega mengalami kerugian mencapai Rp 937 juta”.
Kedua pelaku akan dijerat pasal 263, 378 dan 372 dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara.
(tvl)