Crispy

Polres Tanjung Priok Amankan Wisatawan Gunakan Surat Bebas Covid Palsu

Pelaku melakukan scan surat sehat miliknya yang diperoleh beberapa waktu sebelumnya. Selanjutnya diedit diberi nama kawan-kawannya, selanjutnya diprint.

JERNIH-Tujuh wisatawan diamankan polisi Polres Tanjung Priok ketika hendak berangkat wisata ke Kepulauan Seribu. Mereka diduga membawa surat hasil pemeriksaan swab test Covid-19 palsu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, ketujuh pelaku tersebut diamakan ketika tengah bersiap di Dermaga Kali Adem Muara Angke, pada Rabu (19/5/2021) lalu.

Saat itu polisi melaksanakan pengamanan serta pemeriksaan terhadap calon penumpang baik wisatawan maupun warga yang akan berangkat ke Kepulauan Seribu.

Ketika melakukan pemeriksaan terhadap surat kterangan hasil swab tes antigen Covid-19, petugas menemukan kejanggalan pada surat tersebut sehingga ketujuh orang tersebut beserta stake holder dilarang melanjutkan perjalanan ke Pulau Panggang.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketujuh orang tersebut terungkap bahwa surat keterangan bebas Covid tersebut merupakan buatan mereka sendiri.

“Surat keterangan itu awalnya dimiliki JA. Sebelumnya JA melakukan pemeriksaan swab test Covid-19 di Apotik Royal pada awal Mei lalu. Selanjutnya JA mendapat surat sehat tersebut dari hasil pemeriksaan.”.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para pelaku, diketahui surat keterangan palsu tersebut dibuat oleh JA, yang dibuat dengan cara melakukan scan surat sehat tersebut dari hasil pemeriksaan miliknya, kemudian diedit diprint dengan tinta warna.

“JA kemudian memperbanyak surat tersebut sebanyak 7 lembar serta mengedit masing – masing nama temannya,”kata Putu dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Ketujuh orang yang diamankan tersebut adalah JA, MRL, NA, MR, A, HK, SM, dan SD yang masing – masing kedapatan membawa surat keterangan hasil pemeriksaan swab test antigen Covid-19 dengan hasil negatif yang diduga palsu.

Putu menyayangkan tindakan ketujuh waisatawan tersebut karena selain menimbulkan kerugian materi, juga dapat menimbulkan bahaya bagi penularan dan penyebaran wabah Covid-19 di tengah masyarakat.

Para tersangka diancam dengan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. Sedangkan ke enam pelaku lainnya dijerat dengan pasal 263 ayat 2 sebagai orang – orang yang menggunakan surat palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. (tvl)

Back to top button