Polrestabes Surabaya Ungkap penipuan Penjualan Tabung Oksigen Palsu via Online
Pelaku meneerima pembayaran namun tak pernah mengirim tabung oksigen itu.
JERNIH-Di tengah kesulitan pasien Covid-19 mendapatkan oksigen untuk bertahan hidup ternyata ada orang-orang tanpa hati nurani yang memanfaatkan situasi tersebut untuk mencari keuntungan.
Sejumlah oknum melakukan penipuan di tengah kelangkaan tabung oksigen dengan menawarkan tabung oksigen secara online di media sosial. Mereka karena mengetahui saat ini banyak keluarga pasien Covid-19 yang membutuhkan tabung oksigen.
Polisi menerima laporan terkait penupuan penjualan tabung oksigen palsu dari korban penipuan tersebut.
“Karena pelapor merasa tertipu, kemudian ia melaporkan kepada kami kemarin (Jum’at, 23/07/2021) atas kejadian yang dialaminya,” kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana, Sabtu (24/07/2021).
Korban, Wiliam melaporkan, pada tanggal 21 Juli 2021, memesan tabung oksigen melalui akun Facebook “MERIANG HATI”. Harga tabung oksigen tersebut dibanderol 7,5 juta rupiah.
Wiliam harus membeli tabung oksigen untuk saudaranya yang sedang kritis dan membutuhkan tabung oksigen tersebut.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, tabung oksigen yang sudah dibayar itu, tidak dikirim juga padanya sehingga Wiliam memutuskan melaporkan tersangka yang berinisial HK (36) pemilik akun Facebook “MERIANG HATI” ke Unit Resmob Satrekrim Polrestabes Surabaya pada tanggal 23 Juli 2021.
Pihak Polrestabes Surabaya akhirnya memerintahkan Unit 3 Resmob Polrestabes Surabaya untuk segera melakukan penyelidikan dan akhirnya dalam waktu singkat dapat mengamankan tersangka didaerah Jalan Panca Warna Kabupaten Gresik.
Dari tersangka, penyidik mengamankan beberapa barang bukti antara lain berupa scrinshot chat Facebook, bukti transfer uang sebesar Rp 7.500.000, dan sebuah Hand Phone untuk sarana transaksi.
Terhadap tersangka, akan dikenakan pasal 45 ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016 tentang informatika dan transaksi elektronik yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi dan