Crispy

Polri Ajukan Cekal untuk Anita Kolopaking

Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra terkait kasus surat jalan yang diterbitkan oleh mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

JAKARTA-Mabes Polri telah meminta status cegah ke luar negeri bagi Anita Kolopaking, pengacara buron kasus korupsi Djoko Tjandra kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Adapun aasan permintaan status cegah bagi Anita karena keberadaan Anita diperlukan terkait penyelidikan kasus surat jalan kliennya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut surat cegah dari Imigrasi telah diterbitkan. Mabes Polri berencana mengumumkan ke publik terkait pencegahan itu.

“Ya (telah dicegah),” kata Argo, saat diminta konfirmasi terkait surat status cegah bagi Anita, pada Jumat (24/7/2020). “Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking,” kata Argo menambahkan.

Permohonan cekal tersebut untuk jangka waktu 20 hari, mengingat saat ini penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Anita pada Rabu dan Kamis (22-23/7/2020). Dari hasil pemeriksaan tersebut Anita ditengarai terlibat dalam terbitnya surat jalan bagi Djoko Tjandra.

“Jadi sudah kita kirimkan pencegahan ke luar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi,” kata Argo.

Saat ini Bareskrim Polri baru memeriksa Anita untuk mengetahui kronologi terbitnya surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Djoko Tjandra yang bertahun-tahun kabur dari Indonesia dan menjadi warga negara Papua Nugini, tiba-tiba muncul di Indonesia dan membuat kart tanda penduduk di Grogol, Jakarta. Djoko yang berstatus sebagai buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu pulang ke Indonesia untuk mengajukan sidang Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djoko kini diketahui berada di Malaysia. Ia dengan cepat kabur ke Malaysia setelah keberadaannya diketahui apparat hukum. Ia diduga melarikan diri ke Kuala Lumpur Malaysia melalui jalur Jakarta – Pontianak dan selanjutnya ke Malaysia dengan menggunakan jet sewaan. Untuk penerbangan itu, dia mendapatkan surat jalan yang diterbitkan pejabat Polri.

(tvl)

Back to top button