Crispy

Polri Temukan Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Bareskrim menyebut kebakaran yang menimpa Kejagung bukan akibat kosleting listrik, namun adanya pekerja yang sedang merenovasi gedung di lantai 6 tersebut.

JERNIH-Bareskrim Polri menyebut menemukan unsur pidana dalam kasus kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan pada Sabtu (22/8/2020)

Hal tersebut didapat setelah melakukan gelar kasus yang diikuti Bareskrim Polri, Kejagung dan berbagai ahli bidana hingga ahli kebakaran Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) .

Kesimpulan yang disebut Bareskrim adalah bahwa kebakaran yang menimpa Kejagung bukan akibat kosleting listrik, namun adanya pekerja yang sedang merenovasi gedung di lantai 6 tersebut.

“Pada saat kejadian ada beberapa tukang dan orang-orang yang berada di lantai 6 sedang melakukan renovasi. Hingga kini kami masih dalami pelakunya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kamis (17/9/2020).

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul: 18.15 WIB, pada Sabtu (22/8/2020) berhasil dipadamkan petugas Damkar pada Minggu (23/8/2020), sekitar pukul:06.15 WIB.

Dari olah tempat kejadian (TKP) awal, diketahui api berasal dari lantai 6 ruang rapat dan menjalar sangat cepat ke lantai lain karena adanya lapisan luar dan adanya senyawa yang mengandung hydro carbon. Gedung tersebut juga hanya dilapisi bahan yang mudah terbakar.

Listyo menyebut saat terjadi kebakaran tidak ada saksi yang melihat. Begitu api membesar berusaha dipadamkan, namun tidak didukung  infrastruktur yang memadai sehingga api semakin membesar.

“Kesimpulan ini juga dari  beberapa temuan di TKP serta olah TKP yang dilakukan puslabfor serta pemeriksaan 131 saksi, dan beberapa yg dilakukan pendalaman untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan,”.

Polri dan Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus tersebut dan akan memproses siapapun yang terlibat dan akan dipertanggungjawabkan ke publik.

Kini Polisi tengah mendalami mereka yang harus bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Dan akan dikenaik pasal 187 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran di hukman 12-15 tahun penjara. Kemudian Pasal 188 barang siapa sengaja menyebabkan kebakaran maksimalnya 5 tahun.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana memuji hasil kerja penyidik Bareskrim Polri yang bekerja keras mengungkap peristiwa kebakaran di gedung kejagung.

“Prinsipnya kejagung mendukung penuh. Kami bersama tim penyidik berusaha sungguh-sungguh untuk mengungkap peristiwa ini,”. (tvl)

Back to top button