Polsek Sawah Besar Ungkap Kamar VIP RS di Salemba untuk Produksi Ekstasi
Hanya dua hari setelah menempati kamar VIP di rumah sakit itu, AU segera memesan alat dan bahan baku ekstasi melalui kaki tangannya.
AU saat ini tercatat masih memiliki masa hukuman 5 tahun penjara di Rutan Salemba.
JERNIH-Bermula dari ditangkapnya seorang pengedar narkoba berinisial MA, Polsek Sawah Besar brhasil mengungkap produksi ekstasi yang dijalankan dari kamar rumah sakit swasta di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
“Terbongkarnya ulah napi AU ini berawal diciduknya MA (36), pengedar ekstasi,” kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf, beberapa waktu lalu. Dari MA disita 30 butir pil setan yang diakuinya didapat dari AU, napi yang dirawat di rumah sakit di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Sawah Besar melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan penggerebekan kamar VIP rumah sakit dimana di dalamnya ditemukan berbagai peralatan berupa satu set besi meracik ekstasi, satu set besi pelat mencetak butir ekstasi, satu set dongkrak, satu alat pemanas, beragam bahan baku pembuat ineks seberat 13 gram, 64 butir pil siap edar dan beberapa telepon genggam.
Kamar VIP tersebut ditempati seorang narapidana kasus narkoba yang divonis 15 tahun penjara, bernama Ami Utomo Putro alias AU (42), disulap menjadi pabrik ekstasi yang mampu memproduksi ekstasi hingga 100 butir sehari yang harga jualnya Rp300.000 per butir.
“Kami menyelidikinya hingga akhirnya AU digerebek saat meracik ekstasi di kamar VIP rumah sakit tersebut,” kata Eliantoro.
Ruang VIP bertarif Rp 9,3 juta permalam itu ditempati AU napi Rutan Salemba yang dirawat di rumah sakit tersebut karena keluhan sakit lambung. Oleh Klinik Rutan Salemba AU merujuknya ke rumah sakit tersebut.
Eliantoro menduga napi AU sengaja meminta dirujuk ke rumah sakit tersebut agar leluasa memproduksi ekstasi.
“Anehnya dia dirawat hampir dua bulan sejak akhir Juni lalu di ruang VIP bertarif Rp9,3 juta semalam dan dijaga 4 sipir,”.
Dalam penggrebegan itu, Polisi juga mengamankan empat petugas sipir Rutan Salemba yang selama 24 jam bergiliran menjaga AU.
“Empat sipir ini pernah ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat dalam kasus menyelundupkan narkoba ke napi. Mereka masih diperiksa bersama pengelola rumah sakit, untuk mengetahui apakah mereka juga terlibat dalam kasus ini,”kata Eliantoro.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa AU, melalui kaki tangannya, segera memesan sejumlah alat cetak serta bahan baku ekstasi hanya dua hari setelah ia masuk kamar VIP itu.
AU meracik sendiri pil setan dengan cara memanaskan beragam bahan baku ekstasi lalu dikeringkan, kata Eliantoro membeberkan cara AU meracik ekstasi itu.
“Selanjutnya bahan itu dicampur ketamin cair, kafein serbuk, avicell, sabu, pewarna makanan lalu dicetak dengan alat press yang terbuat dari besi plat dan dongkrak,”.
Setelah jadi, ekstasi dikirim ke MW lewat pengojek online dan selanjutnya MW menjual di sejumlah tempat hiburan malam.
“Selama dua bulan itu dia meraup untung Rp280 juta, artinya balik modal selama dirawat di ruang VIP rumah sakit itu,”.
Kini AU ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum di LP Karang Anyar Nusakambangan, sebab hasil pemeriksaan kesehatan terhadap AU di RS Kramatjati, tim dokter tidak menemukan gejala sakit lambung yang selama ini dikeluhkan AU.
“Dengan pertimbangan keamanan dan bentuk pelanggaran, napil AU kami pindahkan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.
“Dia ditempatkan di kamar isolasi dengan pengamanan super-maximum security, one man one cell,” kata Rika menambahkan. (tvl)