KPA: Proyek Bendungan Bener Sarat Manipulasi
Sementara pemerintah, yang mengacukan langkah pembangunan Bendungan Bener pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, tentu dinilai sudah mengambil langkah yang menabrak hukum sebab Undang-Undang tersebut dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
JERNIH – Dewi Sartika, yang merupakan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkan kalau proyek Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo, Jawa Tengah, sarat manipulasi dan menabrak berbagai aturan. Inilah yang menyebabkan warga Desa Wadas menolak proyek strategis nasional itu.
Sebagian wilayah Desa Wadas, diketahui masuk ke wilayah proyek penambangan batu andesit yang akan digunakan sebagai salah satu bahan baku pembangunan proyek. Dan warga, bukannya anti pembangunan. Sebab sarat manipulasi, korup dan disertai kekerasan, makanya ditolak.
Dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, aktifitas pertambangan tak masuk ke dalam kategori kepentingan umum. Sementara pemerintah, yang mengacukan langkah pembangunan Bendungan Bener pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, tentu dinilai sudah mengambil langkah yang menabrak hukum sebab Undang-Undang tersebut dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal itu, sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dan pemerintah, sudah semestinya menangguhkan segala kegiatan yang bersifat strategis dan berdampak luas akibat Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pemerintah menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap kegiatan pertambangan. Maka dalam hal ini, Pemerintah telah sesat berlogika hukum dan melakukan suatu tindakan melawan hukum,” kata Dewi menilai.
Dengan dasar itulah, Dewi mendesak Presiden Jokowi menghentikan model dan proyek pembangunan yang kontraproduktif dengan komitmen agenda reformasi agraria. Termasuk, memastikan pelaksanaan proyek strategis nasional tak menghilangkan hak rakyat atas tanah dan ruang hidup.
Dewi juga mendesak Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak dan Kantor Pertanahan Purworejo menghentikan proses pengukuran lahan untuk kepentingan proyek Bendungan Bener.
Dia juga meminta Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan perintah penghentian proyek pembangunan, serta Kapolda Jawa Tengah menginstruksikan jajarannya menghentikan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Desa Wadas. Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga harus segera mengusut berbagai tindakan pelanggaran anak buahnya.