PSBB DKI Jakarta: 603 Perusahaan Bandel Operasional 89 Diantaranya Ditutup
JAKARTA-Sebanyak 603 perusahaan tercatat melakukan pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. 89 perusahaan ditutup 514 perusahaan mendapat teguran.
Pada 89 perusahaan yang ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta karena tak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
“(Sebanyak) 89 perusahaan ini tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya, telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya,” kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya, Selasa (27/4/2020).
Baca juga: Anies Perpanjang Masa PSBB DKI Jakarta Hingga 22 Mei 2020
Temuan tersebut merupakan pelaksanaan hasil sidak yang dilakukan Pemprov DKI periode 14-27 April 2020. Perusahaan yang ditutup adalah perusahaan yang tetap beroperasi meskipun mereka tidak masuk dalam sektor yang dikecualikan dalam PSBB.
“89 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 22 Mei 2020,” kata Andri Yansah menambahkan.
Adapun lokasi perusahaan yang ditutup itu terdapat di lima wilayah yakni 13 perusahaan di Jakarta Pusat, 21 di Jakarta Barat, 18 Jakarta Utara, 7 di Jakarta Timur dan sidanya 30 di Jakarta Selatan.
Baca juga: Indonesia Masuk Tiga Besar Negara Rawan Covid-19 Di Asia Pasifik
Kemudian 514 perusahaan mendapat sanksi teguran itu terbagi menjadi 414 adalah kelompok usaha yang masuk kategori dikecualikan beroperasi saat PSBB serta diberi izin pemerintah untuk tetap buka. Mereka diketahui tidak melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.
“Sebanyak 414 perusahaan adalah perusahaan yang dikecualikan beroperasi, tapi tidak juga melakukan protokol kesehatan,” kata Andri.
Sedangkan 100 perusahaan adalah kelompok usaha yang tidak masuk kategori dikecualikan namun sudah mendapat ijin kementerian perindustrian untuk tetap beroperasi. Kelompok usaha ini juga tidak menjalankan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan PSBB.
Baca juga: Ini Daftar Sembilan Negara Donatur Indonesia Lawan Covid-19
“Sedangkan 100 perusahaan di antaranya masuk dalam kategori yang tidak dikecualikan tapi sudah memiliki izin dari Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi namun tidak melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh”
Sebagaimana diketahui, periode kedua perpanjangan PSBB di DKI Jakarta baru akan berakir 22 Mei 2020.
(tvl)