Sah! Birokrasi Dipangkas
JAKARTA – Pemangkasan birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat dari jabatan struktural ke jabatan fungsional bakal di realisasikan dalam waktu dekat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Seperti dirilis Sekretariat Kabinet (Setkab) RI melalui lamannya setkab.go.id di Jakarta, Senin (18/11/2019), ada sembilan langkah strategis dan konkret yang dijabarkan, yakni mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.
Kemudian, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V. Selanjutnya bakal ada penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan tersebut.
“Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik,” tertulis dalam SE tertanggal 13 November 2019.
Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan disampaikan kepada Menteri PANRB dalam bentuk softcopy selambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019. Sementara proses transformasi dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.
Pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktek KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
“Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus. Sebab tidak semua eselon III, IV, dan V serta merta dialihkan ke jabatan fungsional,”
Keenam, penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria. Di antaranya memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.
Dikecualikan juga bagi yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.
Lalu dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.