Crispy

Satu Lagi Penipu Princess Lolowah Dicyduk Polisi di Palembang

JAKARTA-Tersangka kasus Penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud ditangkap Bareskrim Polri.

Evie Marindo Christina, ditangkap polisi di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (23/2) setelah sebelumnya sempat dinyatakan buron.

“Evie akan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, 

Baca juga: Satu Penipu Princess Lolowah Sudah Ditahan, Lainnya Masih Dikejar

Sebelumnya Polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Princess Arab. Eka telah ditangkap sementara Evie sempat kabur dari penangkapan polisi.

Evie dan Eka menipu Princess Lolowah dengan cara menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali. Namun kedua tersangka tidak pernah merealisir semua janji, sementara dana sudah ditransfer. Realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Princess Lolowah rugi lebih dari Rp505 miliar.

Baca juga: Bareskrim Tangani Kasus Penipuan Yang menimpa Putri Kerajaan Saudi

Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi juga menyita barang bukti mobil dan sejumlah dokumen, polisi memblokir rekening tersangka. Tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali, juga disita.

(tvl)

Back to top button