Sebanyak 1.094 Mobil Mewah Masih Ngemplang Pajak
JAKARTA- Tekad Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta untuk melakukan operasi door to door menagih pajak kendaraan mewah benar-benar dilakukan. Kali ini BPRD DKI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penagihan pajak kendaraan mewah secara door to door di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Pusat.
Menurut Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dengan pelaksanaan door to door, perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 116 juta. “Kita sasar semua para penunggak pajak supaya segera melunasi pajaknya,” ujarnya, Senin (12/9). “Aktifitas door to door saya bisa katakan sangat efektif karena ternyata banyak pemilik yang berusaha menghindari kewajiban bayar pajak dengan berbagai cara seperti menggunakan identitas orang lain atau memanipulasi. Mereka takut dengan laporan pajak tahunannya,”
Faisal juga mengatakan disamping bekerjasama dengan KPK RI, BPRD DKI juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menyisir para penunggak pajak kendaraan mobil mewah melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tle). Faisal mengakui kamera tersebut dinilai cukup efektif untuk merekam para penunggak pajak.
“Yang sudah terekam itu kita beri surat imbauan pembayaran pajak. Kalau belum bayar juga kita datangi. Jika masih tidak dindahkan juga, kita berikan surat paksa,” katanya.
Menurut catatan Faisal, masih ada 1.094 kendaraan mobil mewah yang belum dibayar pajaknya dengan potensi nilai pajak Rp 36,8 miliar.
Adapun wilayah yang paling banyak menunggak pajak kendaraan khusus mobil mewah ialah di Jakarta Selatan, yakni 420 kendaraan dengan nilai pajak mencapai Rp 14,1 miliar.
Sedangkan wilayah lainnya, yakni Jakarta Pusat, tercatat tersisa 199 unit dengan taksiran nilai pajak Rp 7,2 miliar. kemudian wilayah Jakarta Barat tercatat 192 unit dengan nilai pajak Rp 62,7 miliar dan Jakarta Timur 107 unit dengan nilai pajak 3,4 miliar. Sisanya ada di Jakarta Utara sebanyak 176 unit.
Faisal menghimbau pemilik kendaraan mewah untuk menggunakan program diskon pajak hingga 30 Desember 2019 “Bagi yang belum membayarkan kewajiban pajaknya, segera dilakukan sebelum 30 Desember 2019 karena masih ada diskon biaya administrasi dan sanksi hingga 50 persen,”.
(tvl)