Sebanyak 182 Investasi Bodong Dihentikan OJK
JAKARTA-Sebanyak 182 kegiatan usaha tanpa ijin atau biasa disebut investasi bodong telah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi, akhir bulan November 2019. Penghentian kegiatan usaha yang dilakukan Satgas Waspada tersebut karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, dalam siaran pers Selasa (03/12/2019), mengingatkan bahayanya 182 entitas ini karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan iming-iming memberi imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Adapun jenis usaha dari 182 entitas tersebut, yakni 164 entitas melakukan perdagangan forex tanpa izin, 8 entitas melakukan investasi money game, 2 melakukan equity crowdfunding ilegal, kemudian 2 bertindak sebagai multi level marketing tanpa izin, 1 melakukan perdagangan kebun kurma, 1 dibidang investasi properti, 1 melakukan penawaran investasi tabungan, 1 melakukan penawaran umrah, 1 dibidang investasi cryptocurrency tanpa izin, dan 1 bergerak dibidang koperasi tanpa izin.
Tongam juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur ikut kegiatan PT kam And Kam (Mimiles) karena kegiatan mereka illegal.
“Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh PT Kam And Kam (Memiles), karena melakukan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas.”
Sepanjang tahun 2019, total kegiatan usaha tanpa izin yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi, sebanyak 444 entitas.
Satgas juga menjelaskan ada satu entitas yang sebelumnya pernah ditindak namun saat ini telah mengantongi izin usaha yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta. Perusahaan tersebut memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghimbau, jika berkeinginan melakukan investasi, diharap mencari informasi tentang entitas investasi yang hendak diikuti dengan mencari informasi daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
(tvl)