Sebanyak 40 Pinjol dan Penagih Utang Digrebeg Polisi. Ini Daftarnya
Keberadaan pinjol merupakan konsekwensi digitalisasi keuangan di Indonesia
JERNIH-Sepanjang September hingga Oktober, polisi melakukan penggerebekan kantor pinjol (pinjaman online) di berbagai lokasi. Setidaknya 40 perusahaan pinjol ilegal yang meresahkan telah ditindak.
“Selama satu bulan ini dan hari ini kami amankan 10 perusahaan fintech ilegal, sebelumnya ada proses 30 perusahaan. Jadi sekarang ada 40 aplikasi pinjol ilegal yang sudah kami amankan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah kepada wartawan di Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis (14/10/2021). lalu
Selain perusahaan pinjol, perusahaan yang bergerak di bidang penagihan utang (collector) termasuk ke dalam 40 perusahaan yang diamankan polisi.
Berikut ini sejumlah daftar pinjol yang digerebek Polisi hingga Jumat (15/10/2021);
- Kantor Pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek pada Kamis (14/10/2021), 56 orang diamankan.
2. Kantor PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Tangerang, digerebek pada Kamis (14/10/2021). Perusahaan tersebut diketahui membidangi jasa penagih utang pinjol.
3. Tujuh kantor pinjol illegal di Jakarta digerebek oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Diamankan tujuh orang dari kantor pinjol ilegal di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menyebut tugas para pelaku tersebut adalah sebagai penagih utang dan operator SMS blasting. Dalam penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti seperti laptop, CPU, hingga ratusan sim card.
4. Kantor pinjol ilegal di Yogyakarta dimana ditangkap 83 orang debt collector. Penggerebekan dilakukan setelah ada laporan dari seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.
Aksi penggrebegan tersebut dilakukan polisi setelah Presiden Joko Widodo mengingatkan perkembangan digitalisasi keuangan di Indonesia termasuk aktivitas jasa pinjol yang menimbulkan keresahan masyarakat akibat maraknya pinjol illegal.
Jokowi juga menyebut tak sedikit jasa pinjol yang menerapkan bunga tinggi yang mencekik masyarakat, sehingga perlu ditertibkan.
Pernyataan Jokowi tersebut, ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jenderal Sigit yang memerintahkan jajarannya untuk bertindak.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021) lalu. (tvl)