Crispy

Sebut Gubernur Edy Rahmayadi ‘Jahanam’, Pelatih Biliar PON Sumut Bakal Dipolisikan?

“Kita sedang mempertimbangkan buat laporan juga, (Coki) ngomong kata jahanam. Itu kan penistaan juga, kita pertimbangkan untuk buat laporan polisi”

JAKARTA – Pasca pelatih biliar Pekan Olahraga Nasional (PON) Sumatera Utara (Sumut), Khairudin Aritonang alias Coki melaporkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi ke Polda Sumut atas perlakuan tidak menyenangkan, kuasa hukum Edy Rahmayadi, Junirwan Kurnia berencana melapor balik.

Sebelumnya, Coki melaporkan Edy Rahmayadi usai dijewer saat penyerahan hadiah atlet PON berprestasi di Rumah Dinas Gubernur beberapa waktu lalu.

Dasar rencana pelaporan kata Junirwan Kurnia, yakni Coki telah mengeluarkan kata-kata tak pantas selama berpolemik dengan kliennya. Salah satunya dengan menyebut Edy Rahmayadi jahanam.

“Kita sedang mempertimbangkan buat laporan juga, (Coki) ngomong kata jahanam. Itu kan penistaan juga, kita pertimbangkan untuk buat laporan polisi,” ujarnya di Medan, Jumat (7/1/2022).

Menurut Junirwan, penyebutan ‘jahanam’ sangat kasar dan masuk dalam ranah penistaan, sehingga atas perbuatan itu maka dapat dipidana. Sebab dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jahana berarti terkutuk.

“Kata jahanam, coba lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya apa? terkutuk bahkan dalam pemahaman orang Islam identik dengan neraka,” kata dia.

“Apa relevansinya kan tidak ada. Tujuannya hanya memang ingin menista. Tahukan apa pasalnya 3, 11, dan itu hukum maksimum 4 tahun,” ujar dia.

Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan kapan melaporankanbl balik Coki ke pihak berwajib atas pernyataannya itu. “Kita lihat perkembangan ke depan,” katanya.

Bagi dia, persoalan Gubernur Edy menjewer kuping Coki masuk ke ranah internal. Hal itu merupakan bentuk perlakukan pembina dengan orang yang dibina. Dimana posisi Gubernur adalah pembina.

“Kedudukannya saat itu adalah insan pembina olahraga di Sumut berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional. Fungsi gubernur adalah pembina,” ujar dia.

Soal Coki copot usai polemik, hal itu dibantah kuasa hukum Edy. Sebab, sesuai perjanjian, apabila event selesai, maka pelatih diberhentikan sementara sambil menunggu panggilan.

Pihaknya juga mengklaim, selain gaji bulanan, Coki juga menerima dana insentif pasca-PON sebesar Rp100 juta. Karena itu, menyayangkan sikap Coki yang mengatakan Edy tidak mempunyai perhatian terhadap biliar.

“Jadi begini, seorang pelatih itu dipakai selama pelatda, dia digaji 6 juta per bulan. Begitu selesai event-nya, mereka berhenti dulu, mungkin dalam waktu dekat nanti ada pelatda dipanggil lagi,” ujar Junirwan.

“Dia dapat insentif tali asih kan, Rp100 juta, sementara prestasi biliar dia juga tidak menonjolkan, tidak ada emas,” Junirwan menambahkan.

Sekadar diketahui, video Gubernur Edy Rahmayadi menjewer dan mengusir Coki viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi saat Edy menyampaikan sambutannya yang meminta atlet Sumut lebih meningkatkan prestasinya, terlebih PON 2024 akan digelar di Sumut dan Aceh.

Saat menyampaikan pidato,Edy kerap mendapat selingan tepuk tangan tamu yang hadir. Namun pada saat itu, Edy melihat Coki tidak bertepuk tangan karena diduga sedang tertidur.

Namun hal itu dibantah Coki usai ijewer karena tidur saat acara. Menurutnya, tidak hanya dia saja yang tidak tepuk tangan, ada juga peserta yang lain. Tetapi hanya dia yang disuruh Edy naik ke atas panggung.

Coki lalu melayangkan somasi kepada Edy karena telah menjewernya. Namun somasi itu tidak ditanggapi, sehingga Coki melaporkan Edy ke Polda Sumut atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, dengan perkara Pasal 310 jo Pasal 315 KUHP.

Back to top button