Crispy

Sejak 2015 Lakukan Fetish ‘Bungkus Jarik’, Gilang Terancam Enam Tahun Penjara

Korban mengaku diminta untuk membungkus diri dengan jarik, sehingga Gilang mendapat rangsangan seksual.

SURABAYA-Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Polrestabes Surabaya membawa serta terduga pelaku pelecehan seksual ‘bungkus kain jarik’ yakni Gilang Aprilian Nugraha Pratama ke hadapan publik saat konferensi pers pada Sabtu (8/8/2020). Sesuai protocol kesehatan, Gilang juga tertutup masker dan face shield.

Dalam keterangan pers, Gilang Aprilian Nugraha Pratama, mengaku sekitar 25 orang telah menjadi korban pelecehan yang dilakukannya sejak 2015 hingga 2020.

“Sejauh ini berdasarkan hasil keterangan tersangka, kurang lebih terdapat 25 korban,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, sebagaimana diungkapkan Gilang kepada penyidik dalam proses penyidikan.

“Berdasarkan keterangan dia ini telah dilakukan sejak 2015-2020,”.

Menurut Isir, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah seiring proses penyidikan yang dilakukan. Untuk menggali menggali fakta-fakta, penyidik akan bekerja sama dengan tim help center Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

“Nanti akan kita gali lebih lanjut. Yang akan kami lakukan berikutnya tetap berkoordinasi dengan help center Unair, minta keterangan korban karena korban perlu kita lindungi,”.

Selama konferensi pers, Gilang hanya diam dan sesekali melihat ke sekeliling dan ke arah kamera milik wartawan yang berkumpul di Mapolrestabes Surabaya.

Gilang ditangkap di rumahnya di Desa Terusan Mulya, Dusun Marga Sari, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada 6 Agustus, setelah kasus pelecehan seksual ‘bungkus kain jarik’ diungkap salah satu korban via Twitter.

Korban mengaku diminta untuk membungkus diri dengan jarik, sehingga Gilang mendapat rangsangan seksual.

Polisi telah memeriksa lima orang saksi korban dan sejumlah ahli dan menyita sejumlah barang bukti yakni handphone, kain bermotif jarik, tali rafia, tali pramuka dan beberapa lakban.

“Lima saksi kita mintai keterangan dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, bahasa, ITE, dan ahli Kominfo sudah kita mintai keterangan,”.

Penyidik menjerat Gilang dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Gilang diduga melanggar Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 nomor tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (tvl)

Back to top button