Sekjen Kemenag Khilaf atas Penunjukan Plt Dirjen Bimas Katolik
JAKARTA – Polemik Jabatan Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag) yang ramai dibicangkan dunia maya, karena diisi oleh orang yang berlainan agama, akhirnya jelas.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis Setiawan, mengaku khilaf dan meminta maaf setelah menunjuk pejabat beragama Islam menjadi Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik.
“Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Ia mengatakan, kurang cermat terhadap Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yang membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I, sehingga khilaf dan kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menteri Agama, Fachrul Razi dan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid,
Oleh karena itu, Menteri Agama bakal menunjuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Inspektur Jenderal (Irjen) dari internal unit kerjanya masing-masing.
“Selasa, 11 Februari 2020, segera ada surat perintah baru untuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Irjen dari internal unit kerja dengan merujuk kepada SE BKN Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid, menyebut penunjukan Nur Cholis yang beragama Islam, mengisi posisi Dirjen Bimas Katolik Kemenag tidak salah. Sebab dapat menjalankan tugas dengan baik yang bersifat administratif.
“Melaksanakan tugas-tugas administratif saja, tidak masuk urusan yang sifatnya peribadatan atau agama,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/2/2020).
Ia menjelaskan, Nur Cholis menggantikan Eusabius Binsasi yang telah pensiun. Karena itu, penunjukan Nur Cholis sebagai Plt Dirjen sudah sesuai dengan aturan, dimana harus dijabat pelaksana yang setingkat. Sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SEA/1v2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
”Ada ketentuan pejabat Plt itu harus dari tingkat eselon yang sama,” katanya.
Sekadar diketahui, dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2, disebutkan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. Penunjukan Pelaksana Tugas ditetapkan dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat.
Masa tugas Plt paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan. Selain itu, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian, yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Adapun kewenangan seorang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di antaranya:
a. melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai.
c. menetapkan surat kenaikan gaji berkala.
d. menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri.
e. menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai.
f. menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan.
g. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antarinstansi.
h. memberikan izin belajar.
i. memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi.
j. mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi. [Fan]