Sekolah Di Natuna Diliburkan, Mendagri Terbitkan Telegram
NATUNA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan telegram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq.Dirjen Otonomi Daerah Nomor T.422.3/666/OTDA tentang pencabutan Surat Edaran tanggal 3 Februari 2020, yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Natuna yang isinya meliburkan sekolah di wilayah Natuna.
Kebijakan itu diambil menyusul dijadikannya Natuna sebagai lokasi observasi 238 WNI dari Wuhan, Cina, di Lanud Raden Sadjad, Natuna, setelah pemerintah melakukan evakuasi WNI dari Wuhan, Cina, karena merebaknya virus Corona.
“Besok masih dikonfirmasi ke Kemendagri. Sementara masih libur anak-anaknya. Besok dikonfirmasi ke (pemerintah) pusat lagi,” kata Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti saat dimintai konfirmasi, Senin (3/2/2020).
Sebelumnya beredar surat edaran nomor 800/DISDIK/46/2020 yang mengatasnamakan Bupati Natuna. Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala sekolah di sejumlah kecamatan dan ditembuskan ke Mendikbud hingga Gubernur Kepulauan Riau.
Dirjen PAUD Kemendikbud Harris Iskandar bersyukur bahwa edaran libur sekolah di Natuna telah dicabut sehingga anak didik mulai bisa sekolah.
“Alhamdulillah Surat Edaran tentang Meliburkan Sekolah di Natuna sudah dicabut. Jadi mulai besok tanggal 4 Februari 2020 anak-anak kembali sekolah seperti biasa,” kata Harris, Senin (3/2/2020).
Sementara itu, Bupati Natuna Wan Siswandi, setelah ada Surat Telegram dari Kemendagri, segera menerbitkan surat edaran nomor 800/DISDIK/48/2020 tentang pencabutan Surat Edaran sebelumnya.
“Menindaklanjuti Telegram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq.Dirjen Otonomi Daerah Nomor T.422.3/666/OTDA tentang pencabutan Surat Edaran tanggal 3 Februari 2020, maka dengan ini kami mencabut surat edaran Sekretaris Daerah Nomor: 800/DISDIK/46/2020 dan Surat Edaran sekretaris daerah Kabupaten Natuna nomor 800/DISDIK/47/2020 tentang kebijakan meliburkan sekolah,”.
Wan juga menambahkan bahwa dalam surat edaran yang terbaru, proses belajar mengajar akan tetap berlangsung seperti biasa mulai 4 Februari 2020.
“Berkaitan dengan dicabutnya surat edaran tersebut maka kegiatan proses belajar mengajar (PMB) tetap dilaksanakan seperti biasa mulai tanggal 4 Februari 2020,”.
Dalam surat edaran yang berisi kebijakan meliburkan sekolah, terdapat enam kecamatan yang sekolahnya diliburkan. Kecamatan tersebut di antaranya di Bunguran Timur, Bunguran Tengah, Bunguran Selatan, Bunguran Batubi, Bunguran Timur Laut, dan Bunguran Barat.
(tvl)