Crispy

Seminggu Disekap, Diduga Gara-gara Nilep Uang Perusahaan

JAKARTA-Setelah disekap selama satu minggu, MS, karyawan Perusahaan Event Organizer (EO), berhasil dibebaskan polisi dari tempat penyekapannya di PT OHP di Jalan Pulo Mas Barat IV, RT 6/13, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Rabu (15/1/2020), Rabu (15/1/2020).

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto, korban disekap pelaku selama sekitar satu minggu. “Terjadi penculikan dan penyekapan tanggal 7 Januari kemarin, hingga kini jadi sudah hampir satu minggu korban disekap di tempat ini” kata Suyudi di lokasi TKP penyekapan.

Dalam pembebasan penyekapan tersebut, kata Suyudi,  pihaknya mengamankan tiga pelaku penyekapan yakni Asep Priatna, Joggy Cana Siregar, dan Agus Jaka. Mereka melakukan penculikan serta penyekapan karena AM diduga menggelapkan uang perusahaan. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Suyudi juga menjelaskan, baik AM maupun ketiga pelaku merupakan karyawan dari PT OHP, namun Suyudi tidak secara jelas menyampaikan penyebab terjadinya penyekapan.

“(Korban) ya ini sebenarnya karyawan juga. Yang melakukan juga kelihatannya dari internal mereka. Mungkin ada kaitannya dengan masalah keuangan tadi,” kata Suyudi.

Semantara Kepala Bidang Hubungan (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan masih ada satu orang lagi yang diketahui berinisial A yang belum ditangkap namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi masih memcari keberadaan A yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam kasus penyekapan di Pulomas, Jakarta Timur.

“Ada tersangka lainnya yang menjadi DPO inisial A,” kata Kombes Pol. Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).

Yusri juga mengungkapkan latar belakang penyekapan tersebut yakni masalah penggelapan uang yang diduga dilakukan MS. “Latar belakang permasalahan korban dianggap mengelapkan uang perusahaan,”.

(tvl)

Back to top button