Crispy

Sentul Jadi Tempat Terakhir Pelarian Imron Rosadi

Penangkapan Imron Rosadi menjadi penangkapan buronan atau DPO ke-66 yang dilakukan Kejaksaan di seluruh Indonesia sejak awal tahun 2020.

JERNIH– Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu menangkap buronan korupsi Imron Rosadi pada Jumat (11/9/2020). Pelaku ditangkap setelah menjadi buronan selama tujuh tahun.

“Imron Rosadi ditangkap di tempat tinggalnya di Griya Alam Sentul Blok B7 Nomor 23 Bogor Jawa Barat hari ini, sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (11/9/2020).

Berdasarkan video penangkapan yang beredar, Imron Rosadi ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

Dalam video itu, Imron tampak menggunakan baju gamis berwarna merah dan peci berwarna hitam. Imron juga tampak santai saat digelandang Tim Kejaksaan menuju mobil tahanan untuk menjalani eksekusi.

Imron merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan 3 kantor kelurahan dan sembilan kecamatan tahun anggaran 2006-2007 Kota Bengkulu. Dalam kasus ini, negara merugi sebesar Rp 1,87 milliar.

Terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 379K/Pid.Sus /2012 tanggal 14 Februari 2013. Dia diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan rencananya akan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu,”kata Hari, menerangkan.

Penangkapan Imron Rosadi menjadi penangkapan buronan atau DPO ke-66 yang dilakukan Kejaksaan di seluruh Indonesia sejak awal tahun 2020. [ ]

Back to top button