Setifikat Halal Masuk RUU Omnibus Law, DPR RI: Biar Lebih Mudah
JAKARTA – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law rupanya memasukkan sertifikasi halal dalam Bab Jaminan Produk Halal. Hal tersebut sebagai upaya penyederhanaan jaminan produk halal.
Bila ditetapkan, maka tak lagi fatwa tunggal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa bekerja sama dengan ormas Islam yang berbadan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, menjelaskan sertifikasi halal akan menjadi salah satu perhatian utama Komisi VIII DPR RI. Karena itu, pihaknya sangat mendukung upaya penyederhanaan jaminan produk halal tersebut.
“Kami itu berkaca dari pengalaman dan masukan dari masyarakat, ormas, maupun dunia usaha. Mereka semua sampaikan bahwa proses pengurusan sertifikat halal itu lama dan menguras energi maupun biaya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
“Pemerintah mau pangkas itu agar lebih mudah, secara prinsip DPR pasti mendukung” Diah menambahkan.
Menurutnya, masalah mendasar yang mesti dibahas di Omnibus Law yakni peraturan yang tidak mempersulit ekonomi rakyat, khususnya UMKM. Sehingga dalam pengurusan tak berbelit-belit.
“Prinsipnya birokrasi jangan berbelit, ringkas, cepat, dan bisa diakses semua masyarakat yang membutuhkan. Jangan dimonopoli (proses sertifikasinya). Itulah kenapa kemarin kita buat UU Jaminan Produk Halal,”katanya.
Dalam penyusunan RUU tersebut, ia mengaku, DPR membuka diri untuk semua pihak memberi masukan soal sertifikasi halal tersebut. Apabila ada yang dinilai pengurusan panjang dan perlu dipangkas, maka dapat diusulkan.
“Ormas maupun para ahli, saya sangat mengharap kasih saran. Kalau memang ada yang ribet dan perlu dipangkas, usulkan saja,” kata dia.
“Kita mau masyarakat urus sertifikasi halal itu senang karena jadi nilai tambah ekonomi, bukan takut karena beban biaya atau takut dengan aturan yang ribet,” Diah melanjutkan. [Fan]