Crispy

Siapa Bilang di Era Jokowi Tak Ada Pelanggaran HAM?

JAKARTA – Pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang mengklaim tak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat sejumlah pihak gerah.

Kepala Riset Penelitian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, mengatakan pernyataa Mahfud merupkan narasi yang menyesatkan.

“Narasi yang menyesatkan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Ia menjelaskan, dari catatan KontraS terdapat sejumlah tindakan yang bisa dimasukkan keranah pelanggaran HAM dalam satu tahun pemerintahan Jokowi. Salah satunya, tindakan kekerasan  di wilayah Papua. Setidaknya ada 64 peristiwa kekerasan terhadap masyarakat yang didominasi tindakan penembakan, penganiayaan, dan penangkapan.

“Dari puluhan peristiwa yang terdokumentasikan, korban yang tercatat mencapai 1.218 orang yang terbagi dari korban ditangkap, luka, dan tewas,” laporan saat memperingati Hari HAM sedunia.

Selain itu, pelanggaran kebebasan berekspresi pada periode Desember 2018 hingga November 2018 mencapai 187 peristiwa, dengan jumlah korban penangkapan dan penahan sewenang-wenang 1.615 orang.

“Seperti aksi May Day 2019, kerusuhan 21-23 Mei, dan rangkaian aksi demonstrasi rakyat Papua menolak rasisme, dan aksi mahasiswa di seluruh Indonesia pada 23-30 September,” katanya.

Menurut Rivanlee, Mahfud mengabaikan tugas dan fungsi Komisi Nasional (Komnas) HAM. “Mahfud menyerobot tugas Komnas HAM dengan menyatakan narasi ‘baru’ tentang pelanggaran HAM dan Mahfud secara tidak langsung mengabaikan tugas dan fungsi Komnas HAM,” kata dia.

Definisi yang disampaikan Mahfud, pelanggaran HAM yang dilakukan aparat pemerintah terjadi dengan terencana dan tujuan tertentu, lanjut Rivanlee, sudah selesai setelah konvensi yang berlangsung pada 1948.

Konvensi itu menegaskan bahwa negara wajib mempromosikan dan melindungi semua hak asasi manusia dan kebebasan mendasar, terlepas dari sistem politik, ekonomi, dan budaya sebuah negara.

“Singkat kata, tidak ada definisi per regional, per benua, per negara sekalipun,” ujar dia.

Sementara Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan klaim Mahfud adalah keliru. Sebab banyak terjadi pelanggaran HAM selama pemerintahan Jokowi, hanya tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

“Jadi, artinya statement Pak Mahfud harus dikoreksi,” katanya.

Menurutnya, bentuk pembiaran kekerasan antarwarga sipil atau kekerasan aparat juga masuk kategori pelanggaran HAM. Ia mencontohkan kasus lubang tambang di Kalimantan Timur yang menewaskan 30 korban jiwa, penyerangan warga Ahmadiyah di Lombok Timur, hingga pelarangan pendirian sejumlah tempat ibadah.

“Kan pelanggaran HAM itu bukan hanya langsung karena perintah. Tapi membiarkan terjadinya pelanggaran HAM juga melanggar hak-hak yang lain,” ujar dia.

Ia menegaskan, Komnas HAM setiap tahun setidaknya menerima 6-7 ribu berkas pengaduan. Umumnya mengenai persoalan hak-hak terhadap kesejahteraan dan keadilan.

Sebelumnya, Mahfud MD mengklaim tak ada pelanggaran HAM di era Jokowi. Ia merujuk pada definisi hukum, adalah suatu tindakan yang dilakukan aparat pemerintah secara terencana dan terstruktur untuk menghilangkan paksa hak asasi masyarakatnya.

Sebaliknya, kata Mahfud, apabila ada kasus kekerasan aparat terhadap rakyat, maupun rakyat terhadap rakyat, atau rakyat terhadap aparat itu hanya sekadar kejahatan.

“Coba lihat di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang tidak ada satu pun isu pelanggaran HAM. Tapi kejahatan banyak, pelanggaran oleh oknum juga banyak, dan itu sedang diproses,” ujarnya. [Fan]

Back to top button