Crispy

Stanislaus: Apa Kontribusi Fahri dan Fadli hingga Diberi Penghargaan Pemerintah

Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan gelar kepada prajurit TNI yang berada di daerah terpencil Indonesia.

JAKARTA-Pemberian pengharaan pemerintah kepada Fadli Zon dan Fahri hamzah menimbulkan berbagai reaksi dalam masyarakat Indonesia. Termasuk pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta yang menyatakan keheranannya atas pemberian dan penghargaan berkelas dari pemerintah.

Stanislaus menyebut seharusnya pemerintah memberikan gelar kepada prajurit TNI yang berada di daerah terpencil Indonesia.

“Saya lebih terima jika yang diberi bintang mahaputera adalah prajurit TNI di daerah terpencil yang ikut mengajar, menjadi guru,” kata Stanislaus, Selasa (11/8/2020).

“Prajurit TNI tersebut melakukan pengabdian melampaui panggilan tugas sebagai penjaga pertahanan negara dan menyempatkan diri menjadi guru,” kata Stanis lebih lanjut.

Kelompok profesi lain yang patut mendapatkan penghargaan tersebut, selain prajurit TNI, menurut Stanis, adalah para tenaga medis yang telah meninggal karena ikut menangani Covid-19.

“Lebih cocok juga bagi paramedis yang gugur dalam penanganan pandemi Covid-19, mengorbankan nyawa untuk kepentingan masyarakat,”.

“Kalau yang kali ini, saya belum tau apa prestasi luar biasa dan pengabdiannya sehingga layak mendapat Bintang Mahaputera, walaupun itu hak Presiden untuk memberikan,”.

Sebelumnya beberapa nama diantaranya adalah eks Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon, direncanakan mendapat penghargaan pemerintah. Fahri dan Fadli akan menerima penghargaan bintang Mahaputra Nararya. Sebagaimana disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.

“Dalam rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang,” Ditambahkan Mahfud, “Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya,” kata Mahfud,

“Yang mendapat bintang Mahaputra pada Agustus ini ada banyak. Ada Hatta Ali, Faruk Mohammad, Suhardi Alius, dll,” tambahnya.

Mahfud juga mengatakan, bahwa pemberian penghargaan kepada Waketum DPP Partai Gerindra dan Waketum DPP Partai Gelora itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Di mana regulasi yang menaunginya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. (tvl)

Back to top button