Stop! Diberhentikan Petugas di Jalan Raya Wajib Patuh
Di mata Undang-Undang tersebut, setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama. Ketika diberhentikan petugas Polisi, wajib mematuhi setiap perintah yang diberikan.
JERNIH- Di media sosial, mudah sekali ditemui video pengendara yang ngamuk ketika dberhentikan Polisi di tengah jalan. Beberapa di antaranya, memaki petugas bahkan menghancurkan kendaraannya sendiri. Mungkin juga, kita adalah salah satunya.
Polisi, memang punya hak dan kewenangan mengenghentikan pengendara di jalan raya. Hal ini, diatur Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada pasal 104 ayat 3 UU tersebut, pengendara yang diberhentikan petuas, wajib memenuhi perintah yang diberikan Polisi.
Sementara itu, pada pasal 265 ayat 3, Polisi memang punya kewenangan untuk menghentikan kendaraan di jalan, meminta keterangan pengemudi, melakukan tindakan lain menurut hukum, serta memeriksa kendaraan yang dipakai.
Di mata Undang-Undang tersebut, setiap warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama. Ketika diberhentikan petugas Polisi, wajib mematuhi setiap perintah yang diberikan.
Jika pengguna jalan raya tak mematuhi perintah yang diberikan, diartikan melanggar pasal 282 yang berbunyi : “Setiap pengguna jalan yang tak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI, dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,”
Sementara itu, jika pengguna jalan menolak diperiksa, dapat juga dikenakan pasal tambahan yang lain. Kalau ada perlawanan dengan mengeluarkan kata-kata tidak pantas, pidana umum juga bisa dijatuhkan.[]