Tak Terima Bansos, Pengusaha Hiburan Malam Makassar Minta Izin Buka
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/pekerja-hiburan-malam-.jpeg)
Zulkarnain menyebut bantuan sosial bagi yang terdampak pandemi tidak ada yang sampai kepada mereka karena data penerima bantuan sosial dari Pemerintah Kota Makassar sangat amburadul.
MAKASSAR-Ratusan karyawan, pedagang dan pengusaha hiburan malam mendatangi kantor Balai Kota dan DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis13/8/2020. Mereka melakukan aksi unjukrasa menuntut agar pemerintah mengizinkan usaha hiburan malam dibuka kembali, setelah operasional mereka dihentikan enam bulan lalu terkait pandemi Covid-19.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Zulkarnain Ali Naru mewakili para pengunjukrasa diterima perwakilan DPRD Makassar, Nurul Hidayat di ruang aspirasi, mengeluhkan kondisi pereknomian mereka yang kacau karena pandemi Covid-19.
“Usaha hiburan malam di Makassar itu sudah tutup selama enam bulan. Kasihan para karyawan, mereka juga butuh makan dan kami semua paham dengan protokol kesehatan itu,”.
Ia mengatakan sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid pertama dilakukan, pemerintah daerah tegas melarang semua tempat usaha kecuali bahan pokok untuk tutup sementara mengantisipasi adanya penularan Covid-19.
Namun, setelah pergantian Penjabat Wali Kota Makassar dari Iqbal Samad Suhaeb pada awal Mei 2020, kebijakan berubah ketika berada di bawah kendali Yusran Yusuf hingga Penjabat Wali Kota Makassar yang ketiga yakni Rudy Djamaluddin.
“Berbicara aturan, kami sangat faham pada PSBB jilid pertama memang tegas dikatakan dalam aturan itu penutupan. namun saat berganti baik Penjabat wali kota yang kedua dan sekarang ketiga, semua membuat peraturan wali kota seperti yang terbaru adalah Perwali Nomor 36 Tahun 2020 yang di dalamnya hanya menegaskan mengikuti protokol kesehatan,” katanya.
Pihak AUHM telah berulang kali berupaya melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Sosial Makassar tetapi tidak pernah berhasil sehingga sampai saat ini ia bersama karyawan lainnya yang sudah berhenti bekerja berharap dapat menerima bantuan sosial dari pemerintah.
“Tidak usah ada bantuan, kami bukan pengemis yang harus datang mengemis terus ke dinas sosial. Kami hanya meminta agar diberikan kelonggaran untuk bisa bekerja agar ada pemasukan, ada kebutuhan lauk pauk bisa dibeli. Mengenai protokol kesehatan itu sudah menjadi kewajiban kami karena kami juga takut tertular,”.
Anggota Komisi B DPRD Makassar Nurul Hidayat berjanji akan memediasi keinginan mereka dan segera membuat rencana rapat dengar pendapat (RDP) dengan semua pihak terkait.
Dalam aksinya mereka membawa berbagai macam poster bertulisan ‘Kami Takut Corona Tapi Kami Lebih Takut dengan Debt Collector’ hingga ‘Kami Butuh Kerja Bukan Janji-janji Palsu’. (tvl)