Crispy

Ternyata Bukan UU KPK yang Digugat ke MK, Hakim MK: UU Perkawinan

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan puluhan mahasiswa. Sebab, setelah dilihat, mahasiswa bukan menggugat UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK, melainkan UU Nomor 16 tahun 2016 tentang Perkawinan.

“Setelah Mahkamah membaca dengan saksama perbaikan permohonan para Pemohon tersebut, ternyata UU Nomor 16 Tahun 2019 yang disebut oleh para Pemohon dalam posita dan petitumnya sebagai UU Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak benar, karena UU No.16 Tahun 2019 adalah UU tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan demikian permohonan para Pemohon berkenaan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menurut para Pemohon adalah UU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan permohonan yang salah objek (error in objecto),” Hakim MK, Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Akibat kesalahan objek permohonan, sehingga pengujian terhadap Pasal 29 poin 9, Pasal 30 Ayat (13), dan Pasal 31 UU KPK sudah tidak relevan. Karena itu, permohonan uji materi terhadap pasal-pasal tersebut, baru bisa dipertimbangkan lebih lanjut jika dikaitkan dengan UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK.

“Sehingga apabila para Pemohon hendak mengajukan pengujian Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat (13) dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 seharusnya dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, sebab, kedua undang-undang tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” katanya.

Begitu juga dengan Hakim Ketua MK, Anwar Usman, menolak permohonan yang diajukan Zico Leonard dan puluhan mahasiswa. “Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata dia.

Diketahui, UU KPK yang baru tidak langsung diberi nomor setelah disahkan DPR pada 17 September 2019. Sebab belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nanti pada 17 November, barulah diberi nomor dengan UU No. 19 tahun 2019 oleh Kemenkumham.  [Fan]

Back to top button