Crispy

Tim Siber Polri Cyduk Pria Payakumbuh Unggah ‘Jokowi Positif Virus Corona’

JAKARTA-Seorang Pria ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena mengunggah berita bohong atau hoax, bahwa Presiden Joko Widodo terkena virus corona baru alias Covid-19.

Informasi itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono bahwa unggahan akun Rizal Chanief Young tertangkap dalam patroli siber yang dilakukan oleh Satgas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

“Saat melakukan patroli di dunia maya Satgas Patroli Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan akun atas nama Rizal Chanief Young, pada tanggal 15 Maret 2020 jam 23.01 WIB, memposting berita bohong atau hoax,” kata Argo.

Baca juga: Polda Kepri Bekuk Satu ABK Penyebar Hoaks soal Corona

Rizal mengunggah berita bohong itu pada akun Facebook Rizal Chanief Young sebuah screenshoot pemberitaan media online nasional yang dimanipulasi dengan judul

“Hasil Pemeriksaan Presiden Jokowi Positif Virus Corona”.

Sebelumnya Tim siber melakukan crosscek terhadap screenchot itu dan mendapati bahwa judul asli pemberitaan itu “Presiden Jokowi Jalani Tes Virus Corona Sore Ini”. Dengan bukti hasil crosscek berita itu, Tim siber dapat menangkap pelaku.

“Pemilik akun bernama Khoerurizal Takwa Khanifullah (51) ditangkap di sebuah tempat pencucian mobil di Payakumbuh Timur, Sumbar,” Argo menambahkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan tidak puas dengan kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Polisi Tangani 22 Kasus Informasi Bohong Terkait Virus Covid-19

Dari hasil interogasi awal diketahui Rizal memposting kalimat iyu karena kecewa dengan pemerintahan Jokowi karena menganggap pembangunan tidak merata. Terlebih hingga saat ini ia masih miskin.

Dalam penangkapan, berhasil diamankan satu unit handphone merk Asus warna hitam, satu nomor ponsel, satu KTP atas nama diduga pelaku, satu lembar KK, dan satu buah surat keterangan tanda lapor kehilangan.

Pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 15 UU 1/1946 dan atau pasal 207 KUHP dengan acaman tiga tahun penjara.

(tvl)

Back to top button