Crispy

Tito: Kampanye Akbar Pilkada Ditiadakan Diganti Kampanye Virtual

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut kampanye akbar selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak boleh dilakukan. Tito akan mendorong semua tahapan dilakukan secara virtual terutama pada daerah yang memiliki sistem jaringan komunikasi baik.

“Sesuai protokol kesehatan. Tidak boleh ada kampanye akbar,” kata Tito,

Hal itu disampaikan mantan Kapolri tersebut di tengah kunjungan kerja ke kawasan PLBN Motaain, di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa tenggara Timur, Kamis (18/6/2020).

Menurut Tito, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah diatur pelaksanaan Pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 yang menurut penilaiannya semua tahapan didorong dilakukan secara virtual di daerah yang memiliki jaringan sistem komunikasi baik.

Baca juga: KPU Siapkan Aturan Kampanye Pilkada Fase New Normal

Kampanye secara langsung hanya dilakukan untuk daerah yang jaringan sistem komunikasinya kurang baik. Namun pelaksanaan kampanye langsung itupun harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan bahwa pemilu merupakan wujud nyata dari asas, sistem, dan mekanisme demokrasi.

“Pemilu itu merupakan wujud nyata dari asas, sistem dan mekanisme demokrasi. Bahwa pemerintahan itu ditentukan oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat,” ujar Mahfud MD, di halaman Kantor Bupati Belu, NTT.

Baca juga:Tito: Kampanye Pilkada Berdampak Positif Dalam Penanganan Covid

Kedatangan Tito dan Mahfud ke NTT dalam rangka melihat kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020, dimana NTT merupakan salah satu wilayah yang juga menyelenggarakan Pilkada tersebut.

Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, dalam sambutanya menyatakan, pihaknya siap mengawal Pilkada serentak agar Pilkada di NTT berjalan dengan tertib dan aman.

Sebelumnya KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 yang telah ditandatangani Jumat (12/6/2020) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020;

Dalam PKPU tersebut antara lain seluruh tahapan, program, dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

(tvl)

Back to top button