Crispy

Upaya Penangkapan Paksa Fatia dan Haris, Alasan Polisi: Dua Kali Mangkir

“Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi Kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar”

JAKARTA – Kepolisian Daerah(Polda) Metro Jaya membeberkan alasan adanya upaya penangkapan paksa terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti dan aktivis Haris Azhar.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan penjemputan paksa dilakukan karena Fatia dan Haris dua kali mangkir yakni pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022.

“Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi Kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar,” ujarnya di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

“Keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan,” Auliansyah menambahkan.

Ia berdalih, jika penjemputan tersebut telah sesuai mekanisme yang berlaku. Dimana penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah. Selain itu, memastikan jika penyidik juga melakukan dialog di kediaman kedua aktivis tersebut.

Sebelumnya, sebanyak lima anggota polisi mendatangi kediaman Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti sekitar pukul 07.45 Wib, Selasa (18/1/2022). Begitu juga aktivis Haris Azhar sempat dijemput paksa pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

“Kedatangan pihak kepolisian itu guna meminta keterangan Fatia dan Haris dalam hal laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan,” ujar Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar.

Upaya penjemputan itu, rupanya ditolak oleh Fatia dan Haris. Memilih mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB. Menurutnya, penjemputan tersebut terkesan buru-buru dan dipaksakan.

Sebab, melalui kuasa hukum masing-masing, Fatia dan Haris telah mengirimkan surat penundaan pemanggilan karena berhalangan untuk hadir.

“Tapi polisi tidak pernah memberikan respons yang serius atas permohonan penundaan waktu pemeriksaan yang dimintakan,” kata dia.

“Keduanya menolak dibawa tanpa didampingi oleh pihak kuasa hukum dan mereka memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya siang ini pukul 11.00,” lanjutnya.

Ia pun membandingkan tindakan polisi yang kerap lamban dalam merespons laporan masyarakat dengan apa yang terjadi pada Fatia dan Haris. Hal itu semakin menegaskan ada dugaan conflict of interest terhadap kasus yang melibatkan kepentingan pejabat publik

“Dalam kasus ini polisi begitu cepat memproses dan menindaklanjuti laporan dari Luhut Binsar Pandjaitan,” katanya.

Sekadar diketahui, Fatia dan Haris dilaporkan oleh Menteri Luhut atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Dimana permasalahan itu bermula ketika Fatia dan Haris mengatakan bahwa Luhut terlibat dalam proyek pertambangan di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Luhut kemudian melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya.

Back to top button