Polemik BPJS Kesehatan PBI yang Bikin Keki

Gaduh terjadi di BPJS PBI. Sejumlah penerima hak tak bisa gunakan akibat pemutakhiran data. Jumlahnya mencapai jutaan penerima. Kok bisa tak sinkron?
WWW.JERNIH.CO – Pada 1 Februari 2026, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan penonaktifan massal status kepesertaan BPJS PBI. Berdasarkan data terbaru, tercatat sekitar 11,08 juta orang atau hampir 11,5% dari total peserta PBI nasional dihapus dari daftar penerima bantuan iuran. Lonjakan angka ini sangat drastis dan menimbulkan “efek kejut” di masyarakat, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah peserta yang dinonaktifkan biasanya hanya berkisar di bawah 1 juta orang per periode pembaruan.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Pemerintah beralasan bahwa penghapusan ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi data yang lebih ketat menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tujuan utamanya adalah memastikan subsidi iuran sebesar Rp42.000 per bulan tersebut benar-benar tepat sasaran. Berdasarkan verifikasi terbaru, jutaan orang yang dinonaktifkan tersebut dinilai telah mengalami peningkatan status ekonomi dan masuk ke dalam kelompok Desil 6 hingga 10, sehingga dianggap sudah mampu membayar iuran secara mandiri.
Penonaktifan dalam jumlah besar ini memicu polemik karena dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai atau masa tenggang. Dampak yang paling terasa dialami oleh pasien penyakit kronis, seperti pasien gagal ginjal yang rutin melakukan cuci darah. Laporan di lapangan menunjukkan adanya ratusan pasien yang tertunda jadwal pengobatannya karena status kartu mereka tiba-tiba berubah menjadi tidak aktif saat berada di rumah sakit.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, kontan menyoroti kegaduhan ini dengan menyatakan bahwa meskipun anggaran kesehatan tahun 2026 justru meningkat sebesar 13,2% menjadi Rp247,3 triliun, mekanisme pembersihan data ini seharusnya dilakukan secara bertahap (smoothing) agar tidak merugikan masyarakat miskin yang masih membutuhkan. Banyak peserta yang baru mengetahui statusnya nonaktif tepat saat mereka sedang dalam kondisi darurat medis, yang tentu saja menimbulkan risiko keselamatan jiwa.
BACA JUGA: BPJS Tidak Tanggung Jenis Operasi Ini
Apa itu BPJS PBI?
Di bawah naungan BPJS Kesehatan, terdapat kategori peserta yang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI). Berbeda dengan peserta mandiri yang harus menyetorkan iuran bulanan secara pribadi, peserta PBI adalah mereka yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program ini merupakan wujud nyata dari keadilan sosial, di mana negara hadir untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Dasar hukum penetapan peserta PBI diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Secara spesifik, sasaran utama program ini adalah masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Kriteria ini tidak ditentukan secara sembarangan, melainkan melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat oleh Kementerian Sosial.
Data peserta PBI merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika seseorang kehilangan pekerjaan dan berada dalam kondisi ekonomi yang sangat sulit, atau memang sejak awal hidup di bawah garis kemiskinan, mereka berhak diusulkan menjadi peserta PBI agar perlindungan kesehatan mereka tetap terjaga tanpa membebani pengeluaran rumah tangga yang sudah terbatas.
Peserta BPJS PBI mendapatkan fasilitas kesehatan Kelas 3. Meski berada di kelas 3, standar pelayanan medis (tindakan dokter, obat-obatan, dan prosedur operasi) yang diterima tetap sama dengan kelas lainnya sesuai dengan indikasi medis.
Perbedaan utama hanya terletak pada fasilitas ruang rawat inap. Sistem rujukannya pun bersifat berjenjang; peserta harus terlebih dahulu mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga yang terdaftar pada kartu peserta. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, barulah peserta dirujuk ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Penting untuk dicatat bahwa peserta PBI tidak diperbolehkan melakukan “naik kelas” perawatan atas kemauan sendiri, karena seluruh biayanya telah dipaketkan dalam skema bantuan pemerintah.
Salah satu tantangan dalam pengelolaan BPJS PBI adalah akurasi data. Pemerintah secara rutin melakukan pemutakhiran data untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Hal ini berarti status kepesertaan PBI bisa berubah atau dinonaktifkan jika seseorang dianggap sudah mampu secara ekonomi atau jika data kependudukannya (seperti NIK) tidak valid.
Banyak masyarakat yang terkejut saat mengetahui kartu PBI mereka tidak aktif saat hendak digunakan. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk secara aktif mengecek status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN, layanan CHIKA (Chat Assistant JKN), atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jika kepesertaan terhenti padahal masih merasa berhak, warga dapat melapor ke Dinas Sosial setempat untuk proses re-aktivasi.
Kehadiran BPJS PBI telah menurunkan angka kemiskinan yang disebabkan oleh biaya kesehatan yang katastropik (biaya besar yang menguras harta benda). Sebelum adanya program ini, banyak keluarga yang jatuh miskin atau terlilit utang demi membiayai pengobatan anggota keluarga yang sakit parah. Dengan adanya PBI, beban tersebut dialihkan ke negara.
Program ini tidak hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga investasi pada sumber daya manusia Indonesia. Masyarakat yang sehat memiliki produktivitas yang lebih baik, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Keberlanjutan program ini sangat bergantung pada integrasi data yang akurat antara pemerintah pusat dan daerah serta kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan status ekonominya.
Syarat dan Cara Reaktivasi
Bagi masyarakat yang merasa masih berhak mendapatkan bantuan namun terkena dampak penghapusan ini, pemerintah tetap menyediakan jalur reaktivasi (pengaktifan kembali). Terdapat tiga kriteria utama agar status PBI bisa segera dipulihkan:
- Peserta terdaftar dalam daftar penonaktifan periode Januari/Februari 2026.
- Hasil verifikasi lapangan terbaru membuktikan peserta masih termasuk kategori miskin atau rentan miskin.
- Peserta sedang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.
Proses pengaktifan kembali ini dapat diurus melalui Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen KTP dan KK yang valid. Pemerintah daerah kini didorong untuk lebih proaktif melakukan validasi agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan hak akses kesehatannya hanya karena masalah administratif atau pergeseran data di tingkat pusat.(*)
BACA JUGA:Ini Besaran Iuran BPJS Tahun 2026




