Dum Sumus

‘PNS’ AS Bakal Dilarang Gunakan TikTok

Washington DC – Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan melarang pegawainya untuk menggunakan aplikasi berbagi video pendek TikTok di perangkat milik negara karena kekhawatiran akan keamanan data.

“No TikTok on Government Devices Act,” kata Senator Josh Hawley, mengacu pada kebijakan yang disahkan dengan suara bulat oleh Komite Senat AS.

Awal pekan ini, Dewan Perwakilan Rakyat AS melakukan pemungutan suara untuk melarang pegawai pemerintah mengunduh aplikasi TikTok pada perangkat pemerintah. Larangan tersebut berhasil disepakati lewat kemenangan 336 suara berbanding 71.

Setelah lolos di DPR dan disetujui oleh Komite Senat, larangan tersebut dapat segera menjadi hukum di AS. Sejumlah pejabat tinggi dalam pemerintahan Presiden Donald Trump juga mengatakan mereka mempertimbangkan larangan yang lebih luas terhadap TikTok dan aplikasi asal China lainnya.

Baru-baru ini pun, Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan masyarakat AS harus berhati-hati dalam menggunakan aplikasi tersebut.

Popularitas TikTok yang meluas di kalangan remaja di AS mendorong pengawasan dari regulator dan anggota parlemen AS yang khawatir informasi pribadi mereka jatuh ke tangan pejabat pemerintah China.

Tahun lalu, TikTok mengatakan sekitar 60 persen dari 26,5 juta pengguna aktif bulanan AS berusia 16 hingga 24 tahun. Di bawah undang-undang China yang diperkenalkan pada 2017, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendukung dan bekerja sama dalam intelijen nasional negara tersebut.

Sementara itu, Juru bicara TikTok, Jamie Favazza, seperti dikutip dari Reuters mengatakan bahwa tim TikTok AS, yang sedang tumbuh, memiliki prioritas untuk menghadirkan pengalaman aplikasi yang aman yang melindungi privasi pengguna.

“Jutaan keluarga di AS menggunakan TikTok untuk hiburan dan ekspresi kreatif, yang diketahui bukan untuk digunakan pada perangkat pemerintah,” kata Favazza. [*]

Back to top button