Moron

Di Afganistan Kini Patung Peraga Pakaian Boleh Dipajang Tapi Tanpa Kepala

Seorang pejabat Taliban menyebut pose-pose yang biasanya ada pada patung perempuan bertentangan dengan hukum syariat.

JERNIH-Sesuai arahan baru Kementerian Panduan Islam pemerintahan Taliban, patung-patung peraga di toko-toko baju di provinsi Herat, Afghanistan kini dipajang tanpa kepala. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari hukuman.

Sekitar 20 persen dari toko-toko di ibu kota provinsi Herat, sepakat mematuhi aturan tersebut, sebagaimana disampaikan Obeidullah Yari, seorang pemimpin bisnis setempat, kepada VOA pada Senin (3/1/2022) lalu.

Awalnya para pemilik mal dan pedagang pakaian mengkritisi arahan rezim Taliban itu. Mereka bahkan membandingkan dengan negara-negara Islam lainnya yang juga menggunakan patung untuk memeragakan busana.  Namun pada akhirnya para pemilik toko memilih mematuhi arahan Taliban untuk menghindari hukuman mereka.

Pekan lalu, Kementerian Urusan Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, yang bertanggungjawab untuk menerapkan interpretasi Taliban mengenai Islam, telah membuat pengumuman yang ditujukan pada pemilik toko-toko yang memajang patung-patung peraga pakaian untuk mencopot kepala. Kementerian berdalih dianggap menghina menurut ajaran Islam.

Dalam pengumumannya itu kementerian itu juga mengingatkan untuk tidak coba-coba melanggar aturan yang telah diterapkan agar tidak dihukum.

Kepad media lokal, Aziz Rahman, yang kini menjabat kepala dinas di provinsi itu mengatakan, ia memerintahkan para pengelola toko untuk mencopot kepala patung peraga karena itu “adalah berhala.” Ia mengingatkan bahwa Islam melarang penyembahan berhala.

Larangan memajang patung lengkap dengan kepalanya mulai digaungkan pada akhir Desember tahun lalu. Seorang pejabat Taliban, pada 31 Desember lalu menyatakan pada Raha Press, bahwa  pose-pose yang biasanya ada pada patung perempuan bertentangan dengan hukum syariat.

Selain itu, memandang wajah patung pajangan perempuan pun dianggap melanggar syariat. (tvl)

Back to top button