Korban Gendam yakini Taring Babi Bikin Laris Dagangan
SAMPIT-Berbagai cara dilakukan pedagang agar dagangannya laku. Ada yang memberi diskon agar pelanggan terterik untuk membelanjakan uangnya, ada yang mengemas dagangannya dengan menarik agar calon pembeli tertarik, ada pula yang menggunakan cara lain yang bersifat magic agar dagangannya laris. Muhammad Kholik (30), warga Desa Tumbang Sangai, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, termasuk orang tergoda iming-imingi jimat taring babi agar dagangannya laris.
Kejadian berawal dari ketika Khalik, warga Kecamatan Telaga Antang sedang duduk menunggu barang belanjaannya di sebuah toko sembako, dihampiri pelaku yang mengajak berbincang menawarkan jimat yang dikatakan dapat menjadi penglaris dagangan. Khalik bahkan diminta mencium sebuah gelang yang dibawa pelaku yang membuatnya lupa diri.
Sesudah itu datang kawan pelaku lainnya yang ikut meyakinkan kebenaran cerita dan keaslian jimat tersebut sehingga korban membayar 20 juta untuk barang yang dianggap dapat jadi sarana dagangannya laris.
“Pelaku gendam dengan modus taring babi palsu mengatakan pada korban bisa menjadi penglaris berdagang. Sehingga korban terhipnotis dan mau memberikan uang Rp 20 juta,”.
Dalam melakukan aksi gendamnya, mereka bekerja sama dan membagi tugas sedemikian rupa untuk meyakinkan korban. Sabran dan Ardi berperan eksekuter yang bertugas sebagai penjual taring babi dan meyakinkan korbannya. Sedangkan Boy berlaku sebagai sopir yang menunggu di dalam mobil.
“Jadi mereka memiliki peran masing-masing, ada yang tukang meyakinkan korban, penjual taring babi, dan juga sopir,”.
Selanjutnya Para pelaku gendam sebanyak tiga orang yakni Sabran (47), Boy Harianto (27), dan Ardi (52), kabur ketika berhasil memperdaya Kholik. Sedangkan kholik yang tersadar kemudian melapor kejadian tersebut ke Polisi yang segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pada saat ditangkap Polisi, diamankan pula barang bukti berupa sebuah mobil, uang Rp9,9 juta dan 32 benda yang oleh para tersangka mereka sebut taring babi.
Saat ini mereka berada di tahanan Polres Kotawaringin Timur dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Penyidik berharap apabila ada korban lain segera melapor ke Polisi karena diyakini perbuatan mereka bukan yang pertama kali.
(tvl)