Ogah Mobilnya Diderek Pengemudi Mobil Itu Gigit Tangan Petugas Dishub
Pengemudi itu marah dan berusaha mempertahankan kendaraannya agar tidak diderek mengigit tangan petugas.
JERNIH-Seorang pengemudi mobil diamankan polisi di tengah kegiatan penertiban kendaraan roda empat yang parkir di sepanjang jalan Minangkabau, Jakarta Selatan.
Pria tersebut tidak terima mobilnya akan diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan (Jaksel) saat ia parkir kendaraannya di jalur sepeda untuk makan.
“Iya betul. (gigit tangan petugas-red) mungkin emosi ya. Dia kan emosi sopir itu, emosi panik,” kata Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Sudinhub Jakarta Selatan, membenarkan adanya peristiwa tersebut, pada Rabu (10/5/2023).
Aksi pengemudi kendaraan yang menggigit tangan petugas Dishub tersebut viral di media sosial. Momen detik-detik perlawanan terekam dan videonya diposing di akun Instagram Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Dijelaskan Emiral, kejadian itu berawal ketika pengemudi mobil menghentikan kendaraannya di jalur sepeda dan dilihat oleh petugas, sehingga petugas melakukan penindakan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei, sekiranya pagi hari.
“Awalnya ada penertiban di Minangkabau, dia parkir itu di jalur sepeda. Katanya si pengemudi itu lagi makan tapi tetap ditertibkan. Nah mobil itu mau kabur mundur dan di belakang ada motor. Dia gak bisa mundur. Dia mau melarikan diri tapi diadang,” kata Emiral menjelaskan peristiwa itu.
Pengemudi itu marah dan berusaha mempertahankan kendaraannya agar tidak diderek mengigit tangan petugas.
“Ketika anggota masuk ke mobil untuk membawa kendaraan, anggota digigit tangannya. Tapi tetap mobil itu ditindak,”.
Polisi yang juga dilibatkan dalam kegiatan penertiban itu segera membantu petugas Dishub dan mengamankan pengendara mobil itu di kantor Dishub Jakarta Selatan.
Pihak Dishub tetap menjatuhkan denda terhadap pengemudi tersebut atas pelanggaran parkir sembarangan.
“Dia bayar denda 500 ribu, sesuai Perda. Udah selesai juga kok dan sudah dimaafkan, jangan dilakukan lagi pelanggaran itu dan jangan suka emosi. ‘Biarin lah pak saya maafin aja”. (tvl)