OTT KOK, Kali ini Giliran Bupati Cilacap, Samsul Auliya Rachman Plus 27 Oknum Lain

Menjelang akhir Ramadan, KPK bekuk satu lagi bupati. Kali ini Cilacap. Modusnya serupa dengan kasus sebelumnya. KPK cetak OTT hattrick di saat puasa.
WWW.JERNIH.CO – Pemerintahan di Jawa Tengah kembali dikejutkan oleh tindakan tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Jumat, 13 Maret 2026, lembaga antirasuah tersebut melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap.
Operasi ini menjaring orang nomor satu di kabupaten tersebut, yakni Syamsul Auliya Rachman, yang merupakan Bupati Cilacap periode 2025–2030. Penangkapan ini sangat ironis karena terjadi tepat di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dan saat sang Bupati belum genap lama menjabat pasca-Pilkada 2024. Syamsul Auliya Rachman memang merupakan tokoh politik di Cilacap. Ia pernah menjabat Wakil Bupati.
Berdasarkan keterangan resmi dari KPK, operasi senyap ini tidak hanya menyasar sang Bupati. Total terdapat 27 orang yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut. Mereka yang ditangkap terdiri dari berbagai elemen, mulai dari penyelenggara negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, hingga pihak swasta yang berperan sebagai kontraktor atau rekanan proyek.
Kasus yang menjerat Syamsul Auliya Rachman diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam pengurusan berbagai proyek infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025-2026. Modus operandi yang diduga digunakan adalah penerimaan sejumlah uang atau fee proyek sebagai imbalan atas pengaturan pemenang lelang di dinas-dinas strategis.
Meskipun penyidik masih melakukan penghitungan secara mendalam, dalam operasi tersebut KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang Rupiah. Estimasi nilai korupsi dalam perkara ini diprediksi mencapai miliaran rupiah, mengingat banyaknya proyek yang sedang berjalan di kabupaten dengan luas wilayah terbesar di Jawa Tengah ini.
Sebagai catatan, Bupati Syamsul sendiri memiliki harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sebesar Rp12,03 miliar per Januari 2026, yang kini turut menjadi bahan pendalaman penyidik untuk melihat kewajaran aset tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, tim KPK telah mengamankan Bupati Cilacap dan sejumlah pihak lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Saat ini para pihak masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum mereka dalam waktu 1×24 jam,” jelasnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga menambahkan bahwa fokus penyelidikan saat ini adalah mendalami sejauh mana aliran dana tersebut mengalir dan apakah ada keterlibatan pejabat lain di tingkat yang lebih tinggi atau sektor legislatif.
BACA JUGA: OTT KPK Bupati Rejang Lebong, Kepala Daerah Ke-9 yang Tertangkap
Penangkapan ini terjadi di tengah upaya Kabupaten Cilacap untuk mandiri secara ekonomi. Cilacap dikenal sebagai kota industri dengan objek vital nasional, namun beban fiskalnya tetap menantang.
Pendapatan daerah Cilacap bersumber dari tiga pilar utama. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak daerah (seperti pajak penerangan jalan, PBB-P2, dan pajak hotel/restoran), retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Kemudian Dana Transfer (Transfer ke Daerah/TKD) yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Mengingat adanya kilang minyak Pertamina dan industri besar, Cilacap mendapatkan porsi DBH yang cukup signifikan dari sektor migas dan pajak.
Untuk tahun anggaran 2025-2026, APBD Kabupaten Cilacap diproyeksikan berada pada kisaran Rp3,8 triliun hingga Rp3,9 triliun. Namun, pada awal tahun 2026, pemerintah daerah sempat melaporkan adanya tekanan fiskal akibat pengurangan nilai Transfer ke Daerah (TKD) yang memicu defisit sekitar Rp121 miliar.
Hanya sehari sebelum ditangkap (Kamis, 12 Maret 2026), Bupati Syamsul sebenarnya baru saja memimpin rapat evaluasi percepatan sertifikasi aset daerah di Rumah Dinas Bupati. Ia menekankan pentingnya legalitas aset untuk menarik investor. Namun, langkah tersebut kini terhenti oleh kasus hukum yang menjeratnya.
Dugaan kebocoran anggaran melalui suap proyek ini dikhawatirkan akan semakin memperlebar jurang defisit daerah dan menghambat proyek vital seperti pemeliharaan jalan (yang dianggarkan Rp14,45 miliar) serta pengembangan kawasan heritage (Rp4 miliar).(*)
BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Ruang Kerja Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Disegel






