Usai Ikuti Simulasi Pramugari, Penumpang Buka Jendela Pesawat Karena Penasaran
SAMARINDA-Masih ingat penumpang pesawat Wings Air yang membuka jendela darurat saat pesawat hendak terbang? Ternyata PMP, nama penumpang itu, merasa penasaran setelah menyaksikan pramugari memberi simulasi dalam menghadapi bahaya.
PMP yang duduk di kursi nomor 1F bagian kanan dekat jendela darurat secara tiba-tiba membuka jendela darurat yang ada disamping kursi duduknya.
“Dia bilang penasaran setelah dengar arahan dari pramugari dan baca buku petunjuk. Setelah itu, dia langsung buka jendela itu,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Turmudi hari Sabtu (15/2/2020).
PMP yang merasa duduk dekat jendela darurat ingin mempraktikkan arahan yang baru disampaikan pramugari. “Karena yang bersangkutan dekat jendela darurat, jadi tugasnya buka jendela, jika pesawat dalam kondisi emergency,” kata Turmudi.
Kala itu pesawat Wings dengan nomor penerbanga IW-1478 yang ditumpangi PMP hendak terbang dari Bandara Sepinggan Balikpapan menuju Bandara Robert Atty Bessing di Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur, pada hari Sabtu (8/2/2020). Karena jendela darurat dibuka maka lampu indikator langsung menyala dan membuat awak pesawat mendatanginya.
Dengan adanya kejadian itu, diputuskan pesawat ditunda keberangkatannya. Seluruh penumpang diminta kembali ke ruang tunggu Bandara Sepinggan Balikpapan. Setelah mengalami penundaan selama tiga jam, penumpang diterbangkan ke tujuan semula.
Baca juga: Pesawat Wings Delay Tiga Jam Gara-Gara Penumpang Buka Jendela Darurat
PMP langsung diamankan oleh Otoritas Bandara Sepinggan dan menjalani pemeriksaan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Bandara Sepinggan Balikpapan. “Itu kewenangan PPNS Otoritas Bandara,” kata Turmudi.
Kini PMP mendapat catatan hitam (Blacklist) dari Wings Air yang artinya ia tidak dibolehkan lagi menggunakan seluruh penerbangan Wings Air. PMP juga diancam hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, karena melanggar Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
Adapun isi Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, menyebutkan bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:
a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
d. perbuatan asusila;
e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, dalam Pasal 412 menyatakan, bahwa ayat (1): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(tvl)