Crispy

Pesawat Wings Delay Tiga Jam Gara-Gara Penumpang Buka Jendela Darurat

BALIKPAPAN-Gara-gara ada penumpang yang membuka jendela darurat, pesawat Wings air yang akan berangkat dari Bandara Sepinggan, Balikpapan menuju Bandara Robert Atty Bessing, Malinau , terpaksa ditunda keberangkatannya.

Seorang penumpang pesawat Wings Air berinisial PMP (30) yang duduk dikursi F1 tiba-tiba membuka jendela darurat saat pesawat akan diberangkatkan. Akibatnya, penerbangan pesawat itu tertunda hingga hampir 3 jam.

“Ketika proses persiapan keberangkatan selesai dan seluruh penumpang sudah berada di dalam kabin pesawat, salah satu penumpang laki-laki berinisial PMP (30) yang memiliki nomor kursi 1F sesuai lembar masuk pesawat (boarding pass) tiba-tiba membuka jendela darurat (emergency exit window) bagian kanan,” kata Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Minggu (9/2/2020).

Danang Mandala Prihantoro juga menjelaskan, penerbangan pesawat IW-1478 sebenarnya sudah dipersiapkan dengan baik. Wings Air mengoperasikan ATR 72-600 registrasi PK-WHY dengan empat awak pesawat serta akan menerbangkan 43 tamu atau penumpang.

Manajemen akhirnya menurunkan seluruh penumpang dan diminta menunggu di ruang keberangkatan, sehingga keberangkatan Wings Air yang sedianya berangkat pada Sabtu 8 Februari 2020 pukul 08.15 Wita harus tertunda hampir tiga jam karena pihak Wings menyiapkan pesawat lain yakni pesawat Wings Air lain dengan nomor registrasi PK-WGO yang baru take off pukul 11.00 WITA dan tiba di Malinau pukul 12.30 Wita.

“Atas kondisi tersebut, mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air penerbangan IW-1478 dari Balikpapan menuju Malinau 165 menit, yang seharusnya mengudara pada 08.15 Wita,”.

Selanjutnya penumpang tersebut diserahkan ke pihak kepolisian dan otoritas bandara untuk diperiksa lebih lanjut.

“Wings Air telah menyerahkan PMP kepada pihak terkait (kepolisian) beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut,”. Danang juga menambahkan “Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/disruptive passenger dan akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum,”.

Terhadap penumpang tersebut akan disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Adapun ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 142 yaitu berupa hukuman kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp500 juta.

(tvl)

Back to top button