Resepsi Pernikahan Anak Kepala BPBD Limapuluh Kota Dihentikan Polisi
Meskipun telah diingatkan Kapolres untuk hanya menggelar akad nikah saja, namun Joni Amir tetap menyebar 2000 undangan,
JERNIH-Resepsi pernikahan anak Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, Joni Amir, yang digelar di Gedung Serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh Kenagarian Kota Tuo, Kecamatan Harau, pada Sabtu (21/11/2020) terpaksa dihentikan polisi.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso di Sarilamak menyatakan, ada kekhawatiran terjadi kerumuman karena banyaknya tamu undangan yang hadir dalam resepsi tersebut.
“Pertimbangan sudah jelas, untuk menghimpun keramaian di saat pandemi Covid19 itu tidak dibolehkan, kita semua tahu sekarang kondisi Covid19,” kata Trisno.
Polisi juga menyebut acara yang digelar kepala BPBD tersebut tidak mengantongi izin keramaian atau izin menggelar kegiatan. Sedangkan undangan yang disebar sebanyak 2.000 undangan.
Rangkaian kegiatan resepsi pernikahan terpaksa dihentikan sekitar pukul 10.00 WIB, atau hanya sekitar 30 menit sebelum dimulainya rangkaian kegiatan resepsi pernikahan yang rencananya akan dimulai pukul 10.30 WIB.
Selanjutnya Polisi berjaga dan melarang tamu memasuki gedung, sedangkan tamu yang sudah hadir dalam gedung, diminta untuk segera meninggalkan gedung.
Polisi bahkan memasang papan pengumunan bertuliskan “Polres 50 Kota Pro Justitia, Acara Pesta Dihentikan”.
Trisno berdalih terpaksa membubarkan pesta pernikahan anak Joni Amir karena dinilai melanggar protokol kesehatan dan berpotensi menciptakan kerumunan.
Trisno bahkan menyayangkan sikap Joni Amir yang sebelumnya telah diwanti-wanti untuk tidak menggelar resepsi pernikahan anaknya sejak beberapa minggu lalu.
“Sekitar tiga minggu lalu, Pak Joni sudah datang ke tempat saya. Dan saya sudah katakan resepsi tidak boleh, hanya akad nikah yang boleh,” kata Trisno menjelaskan alasan pembubaran resepsi pernikahan tersebut. (tvl)