Seret Nama Besar, KPK Telusuri Aliran Dana Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

KPK kini membidik sektor pertambangan batu bara dan melakukan pemeriksaan maraton terhadap 12 saksi di Balikpapan—termasuk anggota DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC, Nabil Husien.
WWW.JERNIH.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Langkah terbaru komisi antirasuah ini menarik perhatian publik setelah mereka memanggil sejumlah figur penting. Salah satu nama yang mencuat adalah anggota DPR RI yang juga dikenal luas sebagai Presiden Klub Sepak Bola Borneo FC Samarinda, Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi (NHS).
Nabil Husien dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait sengkarut produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kehadirannya dinilai penting untuk memberikan titik terang dalam penyelidikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda tersebut kepada awak media di Jakarta dan menyatakan bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penyidikan ini tampaknya sengaja dilakukan secara masif di daerah asal saksi guna efisiensi waktu dan proses penegakan hukum. Tidak hanya memanggil Nabil Husien, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap 11 saksi lainnya dari berbagai latar belakang. Langkah agresif ini diambil untuk memperkuat bukti-bukti terkait aliran dana dan tata kelola produksi komoditas batu bara di wilayah tersebut yang diduga kuat menjadi ladang gratifikasi.
Di antara deretan saksi dari unsur birokrasi, KPK memanggil pejabat teras Pemkab Kukar seperti Kepala BPKAD Sukotjo, Sekretaris Daerah Sunggono, serta seorang ASN BPKAD berinisial AUL. Selain itu, instansi vertikal daerah juga terseret dengan dipanggilnya seorang ASN dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur berinisial CIC. Keterangan mereka diperlukan untuk memetakan regulasi dan pengawasan yang berjalan selama masa jabatan mantan bupati.
Tidak hanya dari kalangan pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat sipil juga ikut diperiksa demi melengkapi berkas perkara. KPK memanggil Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti berinisial DID, serta empat pihak swasta lainnya, yaitu IBA, HAR, KUS, dan MSA. Uniknya, penyidik bahkan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang ibu rumah tangga berinisial INN dan NYA, yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pusaran aliran dana tersebut.
Jika dirunut ke belakang, kasus hukum yang membelit Rita Widyasari ini memiliki rekam jejak penanganan yang sangat panjang di meja KPK. Perkara rasuah ini pertama kali mencuat ke publik pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan tiga orang tersangka utama. Mereka adalah Rita Widyasari selaku Bupati Kutai Kartanegara saat itu, Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, serta Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Pada fase awal penyidikan, fokus utama KPK tertuju pada suap perizinan lahan yang melibatkan sektor agribisnis. Rita diduga kuat menerima suap sebesar Rp6 miliar demi memuluskan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Sawit Golden Prima yang terletak di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Tak berhenti di sana, menggelindingnya kasus ini bak bola salju hingga akhirnya pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Skala pencucian uang dalam kasus ini terbukti sangat masif seiring dengan ditemukannya aset-aset mewah yang diduga hasil kejahatan. Pada pengumuman resmi tanggal 6 Juni 2024, KPK membeberkan daftar barang bukti fantastis yang berhasil disita dari tangan tersangka. Total sitaan tersebut mencakup 91 unit kendaraan bermotor dari berbagai jenis dan merek, 30 jam tangan mewah lansiran produsen ternama, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta berbagai barang bernilai ekonomis tinggi lainnya.
Memasuki tahun 2025, selubung baru dari bisnis gelap di wilayah kaya sumber daya alam ini kembali terkuak ke permukaan. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap temuan bahwa Rita diduga kuat menerima aliran dana siluman yang bersumber dari sektor pertambangan batu bara. Modus yang digunakan terbilang rapi dan sistematis, yakni dengan mengutip komisi (fee) sebesar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah kekuasaannya.
Penyidikan terus berkembang hingga akhirnya menyentuh ranah hukum korporasi sebagai subjek hukum pidana. Tepat setahun setelah pengungkapan modus fee tersebut, pada 19 Februari 2026, KPK resmi menetapkan tiga perusahaan besar sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Kehadiran Nabil Husien beserta belasan saksi lainnya di KPPN Balikpapan kini diharapkan dapat membuka kotak pandora yang lebih luas mengenai keterlibatan pihak swasta dalam melanggengkan praktik rasuah pertambangan.(*)
BACA JUGA: Ini Daftar 37 Terpidana Kasus Korupsi yang Ajukan PK ke MA




