Satgas Covid: Sanksi Masuk Peti Mati Berpotensi Timbulkan Klaster Baru
Hukuman itu dinilai unik karena selama ini hanya ada dua jenis hukuman yakni kerja sosial hingga denda.
JERNIH-Hukuman badan masuk replika peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta mengundang komentar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Menurutnya hukuman masuk peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta dinilai tidak layak.
Wiku bahkan khawatir adanya risiko penularan Covid-19 lewat peti mati yang digunakan bergantian dan tidak dibersihkan setelah dipakai.
“Ya, memasukkannya ke peti dan seterusnya tentu kreativitas. (Suatu) kreativitas masyarakat atau aparat dalam menegakkan disiplin. Meskipun dalam menerapkan itu ternyata bisa berpotensi terjadi penularan karena tempatnya berganti-ganti dipakai tanpa dibersihkan. Jadi itu punya potensi (penularan),” kata Wiku saat dihubungi wartawan, Minggu, (6/9/2020).
Wiku mengingatkan bahwa inisiatif memberi hukuman perlu diapresiasi walaupun tidak tepat. Ia menyebut aparat yang bertugas sudah menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan hukuman basis komunitas.
“Inisiatif mereka melakukan itu perlu dihargai, harus diapresiasi meskipun itu belum tentu tepat. Kalau itu tidak tepat ya diganti dengan yang lain. Nah, aparat itu harus bisa menegakkan hukum, salah satunya dengan penegakan hukum berbasis komunitas,” kata Wiku.
Wiku memberi gambaran penegakan hukuman berbasis komunitas itu adalah hukuman yang dilakukan dengan melibatkan masyarakat di dalamnya.
“Salah satunya berbasis komunitas kan itu, masyarakatnya ikut menghukum. Nanti itu tanya deh ke polisi apa yang dimaksud dengan penegakan hukum berbasis komunitas,”.
Sebelumnya viral sanksi masuk replika peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta. Hukuman itu dinilai unik karena selama ini hanya ada dua jenis hukuman yakni kerja sosial hingga denda.
Viralnya berita pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi masuk peti, menimbulkan berbagai komentar.
Banyak pihak yang mengecam sanksi masuk peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan karena berpotensi menimbulkan klaster baru.
Di samping itu masuk peti mati juga bukan bagian dari sanksi. Karena dalam peraturan disebut jelas bahwa bagi warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi hanya denda atau kerja sosial. (tvl)