Oikos

Cicilan KUR Bisa Ditunda 6 Bulan Asal Penuhi Syarat Ini

Jakarta – Pemerintah memberi pelongaran kepada penerima atau calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) berupa perlakuan khusus untuk meringankan dampak dari pandemi Covid-19.

Fasilitas yang diberikan adalah pembebasan pembayaran angsuran bunga/marjin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian penyalur KUR. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Bentuk restrukturisasi juga diberikan, di antaranya perpanjangan waktu KUR, penambahan lima plafon KUR dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara, calon penerima KUR juga mendapat pelonggaran berupa relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil, NPWP, dokumen agunan tambahan, dan dokumen administrasi lainnya. Kriteria penerima KUR yang bisa mendapatkan ketentuan khusus atau restrukturisasi adalah penerima KUR mikro, KUR kecil, dan KUR khusus yang terdampak Covid-19 yang disebabkan oleh beberapa kondisi.

Kondisi tersebut yaitu lokasi usaha yang berada di lokasi terdampak pandemi Covid-19, yang diumumkan oleh Pemda setempat. Kemudian kondisi lainnya, terjadi penurunan pendapatan yang signifikan dan mengalami gangguan proses produksi yang signifikan karena dampak Covid-19.

Penerima KUR yang terdampak Covid-19 tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni penerima KUR dengan akad kredit sampai dengan 29 Februari 2020 yang masih memiliki baki debet KUR, serta kualitas kredit dengan kolektabilitas 1 dan 2 dan tidak dalam masa restrukturisasi.

Jika kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dalam masa restrukturisasi, debitur KUR dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai perjanjian kredit restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga/marjin dan/atau angsuran pokok. Syarat lainnya yaitu penerima KUR harus bersikap kooperatif atau memiliki itikad baik.

Sementara itu, kriteria calon penerima KUR yaitu yang disebabkan lokasi usahanya berada di lokasi terdampak Covid-19, yang juga diumumkan oleh Pemda setempat, mengalami kesulitan pemenuhan dokumen administrasi dan mengalami gangguan moblitas karena dampak Covid-19.

Calon penerima KUR ini harus memenuhi persyaratan, di antaranya bersikap kooperatif atau memiliki itikad baik, dan bersedia menyampaikan surat pernyataan untuk melengkapi kekurangan dokumen administrasi saat berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat tentang penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

Sementara Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menerima KUR juga mendapatkan relaksasi kredit selama pandemi corona (Covid-19). Regulasi tersebut mengatur relaksasi kredit diberikan pasa penerima KUR Penempatan TKI yang ditunda keberangkatannya ke negara tujuan karena kebijakan penundaan pengiriman pekerja migran Indonesia atau kondisi lainnya yang ditetapkan pemerintah. Relaksasi juga diberikan bagi penerima KUR Penempatan TKI yang mengalami pemulangan sementara dan akan kembali bekerja setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Sedangkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan semua pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan relaksasi kredit, termasuk dari koperasi dan BPR. Menurut Teten, ketentuan relaksasi kredit tersebut tidak hanya berlaku bagi UMKM yang jadi debitur bank umum saja tapi juga dari bank perkreditan rakyat (BPR) maupun koperasi simpan pinjam.

Teten memerinci jumlah UMKM yang mendapatkan pendanaan dari perbankan dan koperasi cukup besar, yakni sebanyak 11,2 juta UMKM pada koperasi, BPR 16,3 juta UMKM, dan BPR syariah 1,9 juta UMKM. “OJK sudah tetapkan juga untuk BPR diterapkan pola yang sama dengan KUR. Jadi relaksasi kredit UMKM sudah tercover semua,” katanya, Senin (20/4/2020). [*]

Back to top button