Oikos

Indonesia Masuk Daftar Delapan Negara Teken Perjanjian Dagang dengan Trump

JERNIH – Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) resmi merilis daftar delapan mitra global yang telah menyepakati perjanjian perdagangan resiprokal dengan pemerintahan Presiden Donald Trump.

Indonesia menempati posisi strategis dalam daftar tersebut, bersanding dengan Malaysia, Taiwan, hingga Argentina, dalam misi yang disebut Gedung Putih sebagai upaya mengamankan kepentingan ekonomi Amerika di seluruh dunia.

Melalui akun resmi X @USTradeRep pada Rabu (25/2/2026), USTR mengungkapkan bahwa aliansi dagang ini bertujuan untuk membuka akses pasar di negara-negara mitra sekaligus menarik investasi besar ke daratan Amerika. “Dari Buenos Aires hingga Kuala Lumpur, Presiden Trump terus mengamankan perjanjian perdagangan resiprokal dengan mitra kami di seluruh dunia,” tulis USTR.

Khusus untuk Indonesia, USTR membeberkan angka yang fantastis. Kesepakatan perdagangan AS-Indonesia ini diklaim telah mengamankan nilai investasi sekitar US$33 miliar (sekitar Rp518 triliun) di Amerika Serikat. Rincian komitmen tersebut meliputi:

  • Sektor Energi: Investasi senilai US$15 miliar untuk komoditas energi AS.
  • Sektor Penerbangan: US$13,5 miliar untuk pembelian pesawat komersial, barang, dan jasa terkait dirgantara.
  • Sektor Pertanian: US$4,5 miliar untuk penyerapan produk pertanian asal Amerika.

Kesepakatan ini dituangkan dalam dokumen The Agreement on Reciprocal Trade (ART) bertajuk “Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance”, yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC pada Kamis (19/2/2026). USTR menilai langkah ini membuka akses eksportir Amerika ke pasar Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia.

Namun, “Era Keemasan” yang dijanjikan dalam perjanjian tersebut kini dibayangi ketidakpastian hukum yang serius. Hanya beberapa hari setelah penandatanganan, Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat mengeluarkan putusan mengejutkan yang membatalkan tarif resiprokal yang menjadi fondasi kebijakan perdagangan Trump.

Dalam putusan dengan suara mayoritas 6-3, MA menyatakan bahwa Presiden Trump telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan undang-undang kekuasaan darurat federal untuk memberlakukan tarif resiprokal secara luas. Akibat putusan ini, tarif yang berlaku secara global kini dipangkas menjadi hanya 10%, yang secara otomatis mengancam keberlakuan poin-poin khusus dalam perjanjian ART dengan Indonesia dan tujuh negara lainnya.

Bagi pemerintahan Presiden Prabowo, situasi ini menciptakan dilema diplomatik dan ekonomi. Di satu sisi, kesepakatan ini diharapkan mempererat hubungan bilateral dan mengamankan posisi perdagangan RI di mata Washington. Di sisi lain, pembatalan instrumen tarif oleh yudikatif AS berpotensi membuat kesepakatan tersebut kehilangan taringnya sebelum sempat diimplementasikan sepenuhnya.

Kini, para pelaku pasar dan eksportir di kedua negara menunggu langkah lanjutan dari Gedung Putih—apakah Trump akan mencari celah hukum baru atau melakukan negosiasi ulang dengan kongres untuk menyelamatkan “Era Keemasan” aliansi AS-Indonesia ini.

Back to top button