Oikos

Ini 19 Sektor Manufaktur Raih Fasilitas Stimulus Kedua

Jakarta –  Pemerintah telah mengumumkan memberikan stimulus fiskal dalam rangka menangkal dampak wabah virus Corona atau Covid-19. Ada 19 sektor industri manufaktur yang mendapatkan fasilitas PPh 22 Impor, PPh Badan, dan restitusi PPN.

Dalam stimulus gelombang dua ini, nilai stimulus yang diberikan oleh pemerintah diklaim mencapai Rp22,9 triliun yang bersumber dari relaksasi empat jenis pajak yakni PPh 21, PPh 22 Impor, PPh Badan, dan restitusi PPN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan PPh 21 untuk pekerja di seluruh sektor manufaktur dengan penghasilan di bawah Rp200 juta bakal ditanggung oleh pemerintah terhitung sejak April hingga September 2020.

Secara total, PPh 21 yang bakal ditanggung oleh pemerintah diproyeksikan mencapai Rp8,6 triliun. “Nilainya estimasi Rp8,6 triliun berdasarkan estimasi kinerja manufaktur tahun lalu, harapannya bisa meningkatkan daya beli. Ini untuk seluruh sektor manufaktur,” ujar Sri Mulyani, Jumat (13/3/2020).

Selanjutnya, pemerintah juga menunda penarikan pajak PPh 22 Impor untuk 19 sektor manufaktur dan termasuk WP KITE dan WP KITE IKM. Penundaan penarikan PPh 22 Impor dilaksanakan selama 6 bulan. Sri Mulyani menerangkan hal ini berfungsi untuk memberikan ruang cashflow bagi 19 industri terdampak dalam dan juga sebagai kompensasi switching cost pemindahan negara asal impor.

Stimulus ini berpotensi menunda penerimaan negara hingga Rp8,15 triliun dengan asumsi kinerja impor pada tahun ini sama dengan tahun 2019 lalu. Kemudian, otoritas pajak juga memangkas tarif PPh Badan sebesar 30 persen selama 6 bulan terhitung pada April hingga September atas 19 sektor industri terdampak serta WP KITE dan WP KITE IKM.

Langkah ini diasumsikan akan menghilangkan penerimaan negara hingga Rp4,2 triliun dan akan membantu arus kas perusahaan yang selama ini terbebani oleh pembayaran PPh Pasal 25 Masa.

Terakhir, pemerintah juga memberikan relaksasi dalam restitusi PPN bagi 19 sektor manufaktur, WP KITE, dan WP KITE IKM selama 6 bulan. Bagi eksportir, jumlah PPN yang bisa direstitusi tidak dibatasi dan tidak perlu melewati proses audit, sedangkan untuk noneksportir nilai restitusi PPN dibatasi hingga Rp5 miliar. Secara total, restitusi yang akan digelontorkan kepada WP diestimasikan bisa mencapai Rp1,97 triliun.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan 19 sektor bahan baku manufaktur yang diberikan pelonggaran ini juga berdasarkan hasil diskusi dengan pelaku usaha. Dengan begitu ada 1.022 kode HS yang masuk dalam relaksasi dan telah melalui verifikasi tahap I.

Sementara yang perlu mendapat prioritas di antaranya yakni sebesar 313 HS dengan dasar prinsip percepatan keberlangsungan produksi. Ke depan pemerintah akan terus mengevaluasi dan jika dibutuhkan pengaturan-pengaturan yang terbaru dipastikan akan dapat dilakukan.

Menurut Agus saat ini 30 persen bahan baku industri nasional masih diimpor dari China. Alhasil, pelaku industri diharapkan sudah memiliki aksi korporasi untuk mencari alternatif.

“Meski kami juga memahami negara alternatif terbatas dan mahal, juga berebutan karena tidak cuma Indonesia yang butuh bahan baku. Jadi prinsipnya, ini tidak boleh mengganggu produk dalam negeri dan impor bahan jadi dalam paket ini tidak boleh ada free rider,” katanya.

19 sektor industri manufaktur yang mendapatkan fasilitas PPh 22 Impor, PPh Badan, dan restitusi PPN antara lain:

1. Industri bahan kimia dan barang kimia

2. Industri alat angkutan lainnya

3. Industri makanan

4. Industri logam dasar

5. Industri kertas dan barang dari kertas

6. Industri minuman

7. Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional

8. Industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer

9. Industri karet, barang dari karet, dan plastik

10. Industri barang galian bukan logam

11. Industri pakaian jadi

12. Industri peralatan listrik

13. Industri tekstil

14. Industri mesin dan perlengkapan YTDL

15. Industri barang logam, bukan mesin, dan peralatannya

16. Industri percetakan dan reproduksi media rekaman

17. Industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki

18. Industri furnitur

19. Industri komputer, barang elektronik, dan optik

Back to top button