Satgas Sesalkan Kabar Vaksinasi pada Anak Sebagai Kelinci Percobaan
Keputusan melakukan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun berdasarkan pertimbangan keamanan dan kemampuan pembentukkan antibodi, sehingga vaksin dapat direkomendasikan untuk anak kelompok usia 6 sampai dengan 11 tahun,
JERNIH-Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menolak anggapan yang menyebut vaksinasi terhadap anak yang beberapa waktu ini digencarkan oleh pemerintah, menjadikan anak-anak sebagai kelinci percobaan.
Wiku menyebut jika tudingan tersebut hoaks sebab vaksinasi yang dilakukan pada anak usia 6-11 tahun adalah bagian perlindungan ekstra dari penularan Covid-19.
“Video yang beredar menyatakan vaksinasi menjadikan anak-anak sebagai kelinci percobaan adalah hoax yang sangat tidak bertanggung jawab,” kata Wiku dalam keterangan persnya secara daring, beberapa hari lalu.
Wiku berharap masyarakat tidak terpengaruh dengar informasi hoaks tersebut. Ia kemudian menjelaskan dengan rinci jika vaksin yang digunakan untuk vaksinasi anak-anak6-11 tahun adalah Sinovac yang diproduksi langsung di China atau kerja sama dengan Bio Farma.
Vaksin tersebut juga telah mengantungi izin penggunaan masa darurat atau emergency use authorization (EUA). Di samping itu vaksin tersebut telah mendapat nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
EUA atau persetujuan darurat kepada obat ataupun vaksin Covid-19 yang masih dalam tahap pengembangan di masa pandemi semata-mata untuk memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh masyarakat.
“Termasuk anak-anak usia 6 sampai 11 tahun di tengah potensi penularan Covid-19 yang masih tetap ada,”.
Karenanya Wiku yakin jika masyarakat Indonesia sudah semakin cerdas dalam menghadapi hoaks terkait vaksin Covid-19. Ia meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan konten tanpa basis ilmiah yang semata-mata dibuat untuk menyebarkan ketakutan.
“Mohon siapapun untuk tidak membuat konten informasi yang salah dan tidak berbasis fakta serta data ilmiah dari sumber terpercaya karena terdapat sanksi hukum apabila menyebar dan menimbulkan misinformasi dan disinformasi,”. (tvl)