Oikos

M Lutfi Kembali Mangkir, Kebenaran dalam Kasus Korupsi Migor Tertunda Lagi

JERNIH—Kembali mangkirnya mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, sebagai saksi sidang kasus korupsi ekspor minyak goreng (crude palm oil/CPO), Selasa (11/10/2022) disayangkan banyak kalangan, terutama kuasa hukum korporasi PT Musim Mas, Refman Basri. Refman mengatakan, keterangan Lutfi di persidangan sangatlah penting.

Alasan ketidakhadiran Lutfi seperti diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dia harus menemani istrinya yang tengah sakit di luar negeri. Sebelumnya, pada sidang 11 April 2022, Lutfi tidak datang ke persidangan. “Saudara Lutfi sedang berada di Jerman, mendampingi istrinya yang sakit,” kata JPU pada majelis hakim.

Pada sidang akhir September lalu memang muncul sinyalemen bahwa M. Lutfi terlibat dalam kasus mafia migor. Hal itu seperti yang disampaikan bekas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dagri Kemendag), Oke Nurwan, pada sidang tersebut.

Kekecewaan Refman, yang menjadi kuasa hukum terdakwa Pierre Togar Sitanggang,  sangat masuk akal. Menurut dia, kesaksian M. Lutfi akan menjadi sangat penting, bahkan bisa menjadi puncak persidangan kasus korupsi migor ini. Dengan kesaksian Lutfi, kata Refman, publik akan mendapatkan kebenaran tentang berbagai situasi, kebijakan dan proses yang terjadi di Kementerian Perdagangan, sebelum dan pada saat krisis terjadi. 

Lutfi akan bisa dikonfrontasi dengan berbagai temuan menarik yang terkuak di persidangan. Misalnya, kesaksian Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Ditjen Daglu Kemendag,  Farid Amir. Belum lagi sidang sebelumnya yang digelar Selasa (4/10) lalu, yang menghadirkan saksi Ringgo, Demak Marsaulina, Almira Fauzi, Fadro dan Fadlan. Kelimanya merupakan anggota tim verifikasi dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) di Kementerian Perdagangan.

Kesaksian mereka pada intinya menegaskan bahwa seluruh dokumen permohonan PE yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan permohonan PE, utamanya perusahaan para terdakwa, sudah memenuhi ketentuan yang tercantum pada Permendag 08/2022. “Artinya, dakwaan jaksa yang menyatakan bahwa para terdakwa mengajukan dokumen yang tidak lengkap bisa dikatakan dipatahkan oleh keterangan saksi-saksi tersebut,”kata Refman.

Pada sidang Selasa (11/10) yang mendengarkan kesaksian mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, pun menghasilkan fakta mengejutkan. Ia mengakui tidak ada prosedur yang dilanggar. Oke bahkan menyebutkan bahwa para pelaku usaha berperan penting dalam mengatasi soal kelangkaan minyak goreng yang terjadi.

Dalam tanya jawab saksi Oke dengan Hakim juga terungkap bahwa sistem DMO bisa berjalan, hanya membutuhkan waktu untuk terimplementasi dengan baik. Pada dasarnya dari tanya jawab tersebut terungkap, jika pemerintah ingin membuat kebijakan atau regulasi yang melawan mekanisme pasar, menjadi keniscayaan agar seluruh instrumen pendukung harus sudah siap dan berfungsi dengan benar.

Refman juga menegaskan, dalam sidang terungkap pula bahwa pada periode Januari–Maret itu pemerintah tidak siap dengan instrumen pendukung lainnya sehingga yang terjadi tak ubahnya kekacauan. Pada saat ini pun DMO masih tetap ada, dan diperlukan waktu enam bulan agar bisa di implementasikan dengan baik dan benar. Bukan dalam waktu kurang dari dua bulan, dan dengan peraturan yang berubah-ubah seperti yang terjadi saat itu.

Saat itu Oke Nurwan juga menjelaskan bahwa usulan tentang pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) mengemuka pada saat pembahasan pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pada diskusi yang terjadi saat Rakortas, 6 Maret 2022, dikatakan bahwa jika harga migor dilepas ke mekanisme pasar, maka akan terjadi inflasi dan otomatis akan menurunkan daya beli masyarakat,  terutama masyarakat prasejahtera.

Dengan pemikiran untuk meningkatkan daya beli masyarakat, kata dia, diusulkan untuk memberikan BLT kepada warga yang berhak. Prinsip ini sama dengan yang diambil pemerintah saat menaikkan harga BBM baru-baru ini, yang segera diikuti dengan memberikan BLT BBM.

“Sejatinya kesaksian ini mematahkan dakwaan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, yang disebut Jaksa sebagai akibat dari kelangkaan migor di 4 pada periode Januari– Maret 2022,”kata pengacara tersebut. Faktanya, kata dia, usulan pemberian BLT adalah konsekuensi dari mencabut HET migor kemasan, dan melepas harga migor ini sesuai dengan mekanisme pasar. Usulan itu terjadi di pertengahan Maret 2022, yang kemudian ditindaklanjuti Kemensos pada April 2022 dengan mengeluarkan regulasi BLT sebesar Rp 6 triliun.

Aneka fakta persidangan itu sempat memantik praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus, SH, membuat tinjauan hukum. Hotman mengatakan bahwa dengan pengakuan tersebut sejatinya tuduhan korupsi atau perbuatan melawan hukum tidak terbukti. Menurut Hotman, dugaan korupsi sejatinya berawal dari aturan pemerintah terkait dengan 20 persen kewajiban DMO, dan ketentuan harga penjualan di dalam negeri (DPO) atas komoditas CPO dan turunannya. “Aturan tersebut, syarat mutlak bagi para produsen CPO, dan turunannya, untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya ke luar negeri. Tanpa itu, pelaku usaha tak bisa mengekspor CPO dan produk turunannya,” kata Hotman, melalui siaran pers yang beredar awal bulan ini.

Dengan demikian, menurut Hotman, tuduhan korupsi dalam kasus minyak goreng,  dengan tuduhan melanggar ketentuan Pasal 25 dan Pasal 54 ayat (2) huruf a, b, e, f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, telah menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahaminya.

Umumnya, korupsi terjadi dalam dua perbuatan yaitu suap atau pengadaan barang dan jasa. Jika kemudian ada korupsi selain dari dua perbuatan tersebut maka perlu dikritisi. Ia mempertanyakan tuduhan korupsi,  karena tidak ada suap dan tidak ada pula pengadaan barang atau jasa.

Hotman menambahkan, tiga unsur korupsi adalah (1) Perbuatan melawan hukum, dan (2) Kerugian Keuangan Negara atau Kerugian Perekonomian Negara, dan (3) Memperkaya diri sendiri atau orang lain. Bagi dia, tanpa adanya perbuatan melawan hukum, tanpa ada kerugian keuangan negara, dan tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka tidak ada perbuatan korupsi.

Refan Kembali menegaskan, kesaksian M. Lutfi diharapkan akan menguak fakta proses pengambilan keputusan tentang seluruh Permendag yang terbit antara Januari sampai Maret 2022, berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya. “Kesaksian beliau juga akan mempertegas apa dan siapa sebenarnya LCW dalam periode ini. Juga bagaimana mantan Mendag mengapresiasi para produsen minyak goreng yang sudah bekerja keras membantu pemerintah dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng di masyarakat, termasuk Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dan kelangkaan terjadi akibat mandeknya jalur distribusi minyak goreng,”kata dia.

Menurut dia, dengan perkembangan di sepanjang proses persidangan selama ini, plus bila aneka fakta yang ada pada BAP M Lutfi tersebut muncul di persidangan nanti, sejatinya sudah cukup bukti yang membantah seluruh dakwaan jaksa terhadap para terdakwa, yakni IWW, MPT, LCW, PTS, dan SM. “Sebenarnya, jika JPU akan mendatangkan saksi-saksi tambahan sesudah kesaksian M. Lutfi, saksi tersebut sudah tidak relevan lagi,”kata dia. Refman berharap Majelis Hakim  bisa langsung meminta JPU untuk menghadirkan saksi ahli utama, terkait perhitungan kerugian pada perekonomian negara. [  ]

Back to top button